kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Bahas Roadmap Pengelolaan Produk Hasil Tembakau


Selasa, 20 September 2022 / 07:47 WIB
Pemerintah Bahas Roadmap Pengelolaan Produk Hasil Tembakau
ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di kaki Gunung Putri, Jawa Barat. Peta jalan (roadmap) pengelolaan produk hasil tembakau kini masih dalam pembahasan.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/kye/18


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, peta jalan (roadmap) pengelolaan produk hasil tembakau kini masih dalam pembahasan.

Penyusunan roadmap tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sejak beberapa tahun yang lalu.

Adapun peta jalan tersebut akan digunakan sebagai acuan kebijakan jangka menengah untuk lintas Kementerian/ Lembaga.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Harus Mengakomodir Perlindungan Konsumen Ekosistem Pertembakauan

"Sampai dengan saat ini, perumusan Roadmap tersebut masih dalam proses pembahasan dan penyempurnaan," kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Senin (19/9).

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis secara regular dan melibatkan seluruh sektor Kementerian/Lembaga untuk membahas penyusunan Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau.

Menurutnya, Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau tersebut dibuat dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Di antaranya mencakup pengembangan sektor pertanian, pengembangan sektor industri, optimalisasi penerimaan cukai tembakau, pengendalian konsumsi rokok, dan kebijakan tata niaga tembakau.

"Kebijakan peta jalan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden, dan diharapkan akan menjadi acuan bersama seluruh K/L yang terkait dengan pengaturan produk dan industri hasil tembakau," imbuhnya.

Baca Juga: Sejumlah Stakeholders Dorong Roadmap IHT yang Berkeadilan

Lebih lanjut, draft Peraturan Presiden (Perpres) nantinya akan terdiri dari batang tubuh dan lampiran, di mana pada lampiran akan berisikan program, kegiatan dan rencana aksi jangka menengah dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×