kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah perpanjang PPKM mikro di seluruh provinsi


Minggu, 30 Mei 2021 / 18:12 WIB
Pemerintah perpanjang PPKM mikro di seluruh provinsi
ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang PPKM mikro di seluruh provinsi.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 14 Juni 2021 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu melihat efektifitas PPKM mikro dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPKM mikro kali ini akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia.

"Penambahan 4 provinsi dan sekarang sudah dilakukan untuk 34 provinsi seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (30/5).

Syafrizal mengatakan, tidak ada ketentuan lain yang diubah dalam penerapan PPKM mikro meski ada potensi lonjakan kasus akibat libur panjang lebaran. Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 menyebut adanya potensi lonjakan kasus di Jabodetabek.

Baca Juga: Sudah dapat jadwal vaksin Covid-19? Lakukan hal ini

Potensi lonjakan kasus dapat terjadi, karena orang-orang (Jabodetabek) yang pulang dari bepergian memiliki kemungkinan membawa virus dari tempat asal ke tempat tujuan kembali, dalam hal ini wilayah Jabodetabek,

Satgas Covid-19 meminta warga yang baru pulang bepergian untuk melakukan karantina mandiri 5 x 24 jam. Pos komando (posko) dalam hal ini berperan penting memastikan karantina mandiri selesai dilakukan.

Masyarakat juga dapat menyiapkan lokasi untuk melakukan isolasi mandiri. Namin, lokasi tersebut harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat lalu (28/5).

Ketentuan dimaksud seperti, terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.

Untuk ruang perawatan, harus memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan dan ruang perawatan pasien anak yang harus dipisahkan.

Bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri. Sementara bagi pasien yang masih diduga COVID-19, harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien. Pasien diduga atau yang sedang menunggu hasil tes harus juga ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus.

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 101.639 kasus aktif di Indonesia. Angka tersebut naik 1.949 kasus dibandingkan, Sabtu (29/5).

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (30/5): Tambah 6.115 kasus, terus pakai masker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×