kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perpanjang bea masuk anti dumping impor canai lantaian


Senin, 25 Maret 2019 / 12:23 WIB
Pemerintah perpanjang bea masuk anti dumping impor canai lantaian


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian.

Perpanjangan masa pengenaan BMAD tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukuan paduan dari China, India, Rusia, Kazkhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebelumnya telah menetapkan BMAD tersebut melalui PMK Nomor 169 Tahun 2013. Namun, beleid tersebut hanya berlaku selama lima tahun dan habis masa berlakunya pada tahun ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari negara RRT, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.

"Terjadi kerugian material yang dialami pemohon, dan ditemukan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor dari negara tertuduh," ujar Kemkeu dalam poin pertimbangannya.

Dalam pasal 1, dijelaskan impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan selebar 600 milimeter atau lebih, baik yang dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan pada beberapa pos tarif dikenakan BMAD.

Negara asal yang dikenakan ialah China (RRT), India, Rusia, Belarusia, Kazakhstan, Taiwan, dan Thailand dengan nama-nama perusahaan maupun tarif yang dikenakan terlampir pada pasal 2 aturan ini.

Tidak ada perubahan nama perusahaan eksportir maupun persentase BMAD yang dikenakan dalam PMK terbaru ini. Tarif BMAD bervariasi dalam kisaran 4,24% sampai yang tertinggi sebesar 20%.

Sama seperti sebelumnya, PMK BMAD ini juga berlaku dalam periode lima tahun ke depan. Adapun, PMK 25/2019 mulai berlaku 14 hari sejak aturan diundangkan pada 19 Maret lalu.

Sementara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor besi dan baja sepanjang Februari 2019 mengalami penurunan signifikan.

Nilai impor besi dan baja sebesar US$ 474,5 juta atau turun 39,64% dibandingkan bulan sebelumnya. Besi dan baja mencatat penurunan impor tertinggi secara bulanan setelah impor mesin dan peralatan listrik.

Impor besi dan baja memiliki peran 8% terhadap total impor non-migas periode Januari - Februari 2019 yang mencapai US$ 10,65 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×