kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah permudah izin tenaga kerja asing


Kamis, 11 Juni 2015 / 17:58 WIB
Pemerintah permudah izin tenaga kerja asing
ILUSTRASI. Kata Salty dalam Bahasa Gaul


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah berikan kemudahan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusan dokumen izin. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbaiki sistem pelayanan pengurusan dokumen izin pengguna tenaga kerja asing melalui sitem online.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dalam pelayanan perizinan TKA tersebut Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang yang cepat, transparan, sederhana dan akuntabel, termasuk dengan dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

“Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu ini para investor asing, termasuk dari China dapat lebih mudah, cepat dan murah dalam mengurus perizinan terkait dengan penanaman modal sehingga diharapkan para investor akan tertarik untuk datang menanamkan modalnya di Indonesia," kata Hanif, dalam siaran persnya, Kamis (11/6).

Investasi Tiongkok merupakan salah satu dari lima besar investasi asing yang ada di Indonesia dan hubungan diplomatik kedua negara telah berjalan dengan baik selama 65 tahun.

China merupakan salah satu mitra strategis Indonesia terutama dalam hal pembangunan infrastruktur.Saat ini investasi Tiongkok yang paling banyak ada di Indonesia berupa pembangunan pembangkit listrik dan smelter pertambangan.

Berdasarkan data Kemnaker, pada tahun 2014 jumlah Tenaga Kerja Asing atau ekspatriat yang masuk dan bekerja di Indonesia selama tahun 2014 mencapai jumlah 68.762 orang.

Berdasarkan daftar Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemnaker, terlihat jumlah TKA 2014 menurun tipis dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang.

Tahun 2014, Jumlah TKA dari Tiongkok jumlahnya mencapai 16.328 orang, Jepang 10.838 orang, dan Korea Selatan 8.172 orang. Sedangkan TKA dari India sebanyak 4.981 orang, Malaysia 4.022 orang, Amerika Serikat 2,658 orang, Thailand 1.002 orang, Australia 2.664 orang, Philippina 2.670 orang, Inggris 2.227 orang, dan negara-negara lain 13.200 orang.

Dilihat dari sektor kategori, sektor perdagangan dan jasa tetap mendominasi dengan jumlah TKA mencapai 36.732 orang, sektor industri 24.041 orang dan sektor pertanian 8.019 orang

Sedangkan berdasarkan level jabatan, TKA professional berjumlah 21.751 orang, advisor/konsultan 15.172, manager 13.991, direksi 9.879, supervisor 6.867 dan komisaris sebanyak 1.101 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×