kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Perlu Terapkan Aturan Memaksa untuk Optimalkan Kebijakan DHE


Minggu, 19 Maret 2023 / 21:55 WIB
Pemerintah Perlu Terapkan Aturan Memaksa untuk Optimalkan Kebijakan DHE
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (22/1). Pemerintah Perlu Terapkan Aturan Memaksa untuk Optimalkan Kebijakan DHE.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan mekanisme penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada instrumen moneter term deposit (TD) valas sejak 1 Maret 2023. 

Adapun BI mencatat hingga 16 Maret 2023, sudah ada sembilan eksportir di sektor pertambangan dan perkebunan yang membawa pulang dolarnya dengan total nilai transaksi mencapai US$ 173 juta.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai perolehan atau angka dolar yang pulang memang masih sangat rendah. Dia menganggap hal itu terjadi karena ketentuan DHE yang diterapkan pemerintah belum cukup memaksa. 

Baca Juga: Penguatan Sisi Fiskal Dibutuhkan untuk Optimalkan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE)

"Ketentuannya, kan, hanya mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE selama periode tertentu. Artinya, setelah periode tersebut boleh keluar lagi. Kalau dilihat secara dinamis, DHE yang keluar dan masuk, membuat neto masuk akan sangat kecil dan itu yang kemudian terjadi," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (19/3).

Piter menilai kebijakan saat ini juga berpotensi tak akan membuat cadangan devisa Indonesia meningkat drastis.

Dia mencontohkan apabila ada eksportir yang DHE-nya sebesar US$ 1 juta, kemudian bulan pertama melakukan ekspor, lalu tiga bulan yang akan datang DHE diterima dan dimasukkan ke bank di Indonesia selama tiga bulan.

Kalau ketentuannya wajib mengendap 3 bulan, bisa saja pada bulan 4 memindahkannya ke luar negeri. 

Selanjutnya, bulan dua melakukan ekspor lagi sebesar US$ 1 juta, kemudian DHE-nya masuk pada bulan ke-4 dan menyimpannya selama tiga bulan di bank, lalu hasilnya ditarik sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2023 Diperkirakan Masih Surplus

Dia mengungkapkan apabila hal itu terus berlanjut, total ekspor yang diterima selama satu tahun hanya US$ 12 juta. Sementara itu, DHE yang mengendap di bank sepanjang tahun hanya US$ 1 juta.

"Dana yang mengendap juga masih dalam bentuk dolar dan masih milik eksportir, bank tidak bisa menjual dolar tersebut. Jadi, supply dolar sesungguhnya tidak berubah. Hal itu membuat cadangan devisa tidak akan meningkat dan tak juga membuat Rupiah menguat," kata dia.

Oleh karena itu, Piter menyampaikan perlu adanya aturan memaksa yang diterapkan pemerintah. Dia berpendapat setiap aturan yang memaksa memang harus ada punishment atau denda sehingga kebijakan DHE bisa lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×