kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pemerintah perketat pengusahaan air minum kemasan


Selasa, 24 Februari 2015 / 18:01 WIB
ILUSTRASI. Intip Bocoran Spesifikasi & Harga HP OPPO A98 5G yang Segera Hadir di Indonesia


Reporter: Agus Triyono | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat aturan pengusahaan dan pengeboran air untuk perusahaan air minum kemasan. Pengetatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan,  pengetatan tersebut salah satunya akan dilakukan terhadap penguasaan mata air dan juga lokasi pengeboran.

Sebagai catatan, Rabu 18 Februari 2015 lalu, MK mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan salah satunya oleh Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
MK membatalkan UU Sumber Daya Air  karena beleid tersebut tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945.

Menurut MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyaraka, dan akses terhadap air adalah bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.  

Basuki menyatakan, putusan MK tersebut memberi amanat ke pemerintah agar memperketat pengaturan pengusahaan air oleh perusahaan air kemasan swasta, bukan pengusahaan air oleh PDAM. Penilaian ini didasarkan pada regulasi pengusahaan air minum kemasan yang selama ini dinilainya belum kuat.

"Selama ini mereka bisa mengebor di mana saja, bisa kuasai mata air yang bisa memicu konflik horisontal, makanya itu akan diketatkan," kata Basuki Senin (23/2).
Basuki mengatakan,  dalam menyusun aturan pengetatan tersebut pihaknya akan melibatkan banyak pihak. Salah satunya, PP Muhammadiyah yang menggugat  UU Sumber Daya Air ke MK.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×