Reporter: Agus Triyono | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat aturan pengusahaan dan pengeboran air untuk perusahaan air minum kemasan. Pengetatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan, pengetatan tersebut salah satunya akan dilakukan terhadap penguasaan mata air dan juga lokasi pengeboran.
Sebagai catatan, Rabu 18 Februari 2015 lalu, MK mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan salah satunya oleh Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
MK membatalkan UU Sumber Daya Air karena beleid tersebut tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945.
Menurut MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyaraka, dan akses terhadap air adalah bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
Basuki menyatakan, putusan MK tersebut memberi amanat ke pemerintah agar memperketat pengaturan pengusahaan air oleh perusahaan air kemasan swasta, bukan pengusahaan air oleh PDAM. Penilaian ini didasarkan pada regulasi pengusahaan air minum kemasan yang selama ini dinilainya belum kuat.
"Selama ini mereka bisa mengebor di mana saja, bisa kuasai mata air yang bisa memicu konflik horisontal, makanya itu akan diketatkan," kata Basuki Senin (23/2).
Basuki mengatakan, dalam menyusun aturan pengetatan tersebut pihaknya akan melibatkan banyak pihak. Salah satunya, PP Muhammadiyah yang menggugat UU Sumber Daya Air ke MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News