kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perketat dana bantuan sosial daerah


Selasa, 23 Desember 2014 / 10:07 WIB
Pemerintah perketat dana bantuan sosial daerah
ILUSTRASI. Periksa Tingkat Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Kamis (6/7)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengevaluasi dana bantuan sosial (bansos) milik pemerintah daerah (pemda) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Permintaan ini dilakukan karena penyaluran dana bansos daerah tidak tepat sasaran. Bahkan, ada indikasi, banyak kepala daerah memiliki rekening gendut akibat dana bansos ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, banyak ditemukan penyaluran dana bansos kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan. Salah satu contohnya, bisa dilihat dari banyaknya potongan yang tidak jelas sehingga dana yang diterima masyarakat tidak utuh. "Dana bansos telah menimbulkan masalah hukum yang menjerat kepala daerah dan anggota DPRD," kata Tjahjo, Senin (22/12) kemarin.

Untuk itu, pemerintah pusat akan memperbaiki pengelolaan dana bansos mulai tahun depan. Caranya dengan menyatukan pengelolaan dana tersebut di pemerintah pusat lewat koordinasi satu pintu. 

Perbaikan itu akan dimulai ketika pemda mulai menyerahkan hasil pembahasan APBD 2015 kepada Kemdagri untuk dievaluasi.

Tjahjo menjanjikan tak akan menghapus dana bansos yang dialokasikan oleh pemda jika dana tersebut jelas. Kejelasan ini dilihat dari  kejelasan program sosial yang akan dilakukan di daerah. 

Rencananya, pemerintah pusat akan menarik alokasi dana bansos dari daerah dan mengelolanya lewat sistem satu pintu di Kementerian Sosial (Kemsos). 

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemsos Samsudi mengklaim institusinya telah membangun infrastruktur yang memadai untuk mengelola dana bansos tersebut.

Kemsos akan mengerahkan dinas sosial yang berada di provinsi, kabupaten/kota untuk menyalurkan dana ini. Dia bilang walaupun secara struktural dinas sosial tersebut berada di bawah Kemdagri, tapi secara fungsi, sosial, teknis dinas tersebut di bawah koordinasi Kemsos.

Kendati demikian, hingga saat ini Kemsos belum mendapatkan arahan resmi dari Presiden Jokowi untuk mengelola dana bansos ini.

Rencana ini tak lepas dari temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini yang menemukan sejumlah kepala daerah memiliki rekening gendut dan transaksi yang mencurigakan dalam jumlah besar. Selain itu, penyelewengan dana bansos yang dilakukan oleh kepala daerah telah terbukti menjerat sejumlah elite di daerah.

Salah satu kasus seputar penyelewengan dana bansos daerah adalah dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah. Korupsi dana bansos di Provinsi Banten ini terjadi pada tahun anggaran 2011-2012 dan menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp 7,65 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×