Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberi sinyal positif bahwa pada lebaran mendatang masyarakat diperbolehkan untuk mudik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa hari yang lalu. Adapun yang menjadi salah satu persyaratan mudik adalah masyarakat sudah melakukan vaksinasi booster.
Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy Manilet menuturkan, mudik bisa menjadi momen untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
“Jika berkaca dari tahun lalu, dimana pemerintah sebenarnya mengetatkan mobilitas pergerakan masyarakat menjelang ramadan namun ketika itu masyarakat mengantisipasi dengan mudik dari jauh hari, dan kita melihat pertumbuhan ekonomi ketika itu bisa mengalami peningkatan yang signifikan, dan salah satu penopangnya adalah konsumsi rumah tangga,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Kamis (24/3).
Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Komentar Ekonom
Yusuf menilai, dengan peraturan mobilitas yang lebih longgar, maka seharusnya di tahun ini bisa berdampak positif terhadap aktivitas bisnis dan perekonomian yang pada muaranya dapat menopang pertumbuhan ekonomi terutama di kuartal II.
Namun seberapa besar kemudian, aturan ini menurutnya bisa berdampak akan dipengaruhi oleh tekanan daya beli masyarakat. Dimana tekanan daya beli akan dipengaruhi oleh inflasi, dan inflasi akan dipengaruhi seberapa tinggi harga-harga bahan pokok akan bergerak terutama di periode Ramadan nanti.
Selain itu, seberapa jauh intervensi kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti melalui bantuan sosial tunai, sembako, dan jenis bantuan lainnya untuk mendorong daya beli masyarakat.
“Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan kebijakan pelonggaran mudik ini, pemerintah perlu menambah beberapa pos terutama yang berkaitan dengan perlindungan sosial seperti bantuan sosial tunai, sembako dan lain-lain,” tambahnya.
Baca Juga: Singapura Cabut Aturan Wajib Masker, Indonesia Kapan? Ini Penjelasan Kemenkes
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan mengawasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan harus menjadi perhatian, apalagi mengingat saat ini aturan mudik sudah memperbolehkan perjalanan dilakukan tanpa test covid-19 (antigen dan PCR) sehingga menurutnya akan lebih masif. “Pemerintah Daerah tentu sudah harus mengantisipasi hal ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News