kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Pastikan Tak Ada Pengambilan Lahan Secara Paksa di Proyek IKN


Kamis, 24 Maret 2022 / 17:39 WIB
Pemerintah Pastikan Tak Ada Pengambilan Lahan Secara Paksa di Proyek IKN
ILUSTRASI. Penyatuan tanah air di IKN Nusantara


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tak akan ada pengambilan atau pengelolaan secara paksa lahan yang akan digunakan sebagai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketentuan perolehan dan pengelolaan tanah di wilayah IKN akan dimuat dalam Peraturan Presiden yang kini sedang digodok rancangannya.

Rancangan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN merupakan aturan pelaksanaan dari Undang -Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN.

Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Sumedi Andono Mulyo mengatakan, Rancangan Perpres tersebut juga menjadi salah satu upaya mencegah timbulnya spekulasi lahan dalam proyek IKN.

Sumedi menjelaskan, pemilihan lokasi juga sudah memperhitungkan termasuk kawasan hutan yang akan digunakan sebagai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Kemudian kawasan lahan dengan status milik masyarakat sebisa mungkin dilestarikan dan dikembangkan.

"Tidak ada pengambilan lahan secara paksa. Jadi dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sini tegas sekali bahwa prosesnya sesuai dengan proses peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan hak atas tanah masyarakat adat," jelas Sumedi dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN secara virtual, Rabu (23/3).

Baca Juga: Kementerian PUPR Terus Dukung Pengembangan Food Estate di Kalteng

Sedangkan untuk pembebasan lahan milik badan usaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama. Adapun perjanjian dan ada persyaratan dalam pengelolaan lahan akan berdasarkan pada kepentingan bangsa dan memperhatikan dan menghormati hak atas tanah.

Adapun dasar pengaturan Rancangan Perpres Pertahanan di IKN ada di dalam pasal 16 dan 17 undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Di mana perolehan tanah bagi proyek ibukota Nusantara terdiri dari dua mekanisme.

Pertama, mekanisme pelepasan kawasan hutan, yaitu dilepaskan statusnya menjadi Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sehingga dapat digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Kedua, mekanisme pengadaan tanah. Di mana melalui pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Pengadaan
Tanah dilakukan dengan memperhatikan hal atas tanah masyarakat dan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Lebih lanjut, lokasi Kawasan IKN sebagian besar berupa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, sehingga dapat digunakan setelah dilakukan pelepasan kawasan hutan. Sumedi kembali menegaskan pembangunan IKN sedapat mungkin tidak menggunakan tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat.

Namun, apabila pembangunan IKN berada diatas tanah yang telah dimiliki atau dikuasai, maka pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti rugi dilakukan secara adil melalui proses pengadaan tanah sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: IKN Akan Jadi Kota Hutan, Kota Spons dan Kota Cerdas, Pembangunan Dibagi 5 Tahap

Selain melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah di wilayah IKN juga dapat melalui pengadaan tanah secara langsung (Business-to-Business) seperti jual beli, hibah, tukar guling (ruislag), pelepasan secara sukarela, atau bentuk-bentuk lain yang disepakati.

"Perlindungan masyarakat adat sekali lagi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tentu proses komunikasi dialog dengan melibatkan tokoh masyarakat tokoh adat dan juga pihak Keraton dan juga tentu saja pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang sangat memahami bagaimana kondisi riil di lapangan," jelasnya.

Mengenai potensi timbulnya spekulasi tanah, Sumedi meminta dukungan dari semua pihak dan masyarakat untuk mencegah timbulnya hal tersebut.

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo mengatakan, ruang lingkup Rancangan Perpres Pertanahan di IKN mencakup, pertama perolehan tanah ibukota Nusantara.

"Kedua, pengelolaan pertanahan di ibukota Nusantara dan ketiga adalah pengendalian pengalihan hak atas tanah di ibukota Nusantara," kata Joko.

Sistematika Rancangan Perpres Pertahanan nantinya akan terdiri dari 7 bab. Di mana Bab I akan berisi tentang ketentuan umum, Bab II mengenai perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara, Bab III pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara, Bab IV mengenai pengendalian pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara, Bab V berisi sanksi dan Bab VI ketentuan peralihan dan Bab terakhir ketentuan penutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×