kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah pangkas de minimis value, banjir impor barang konsumsi bisa dibendung


Rabu, 25 Desember 2019 / 16:52 WIB
Pemerintah pangkas de minimis value, banjir impor barang konsumsi bisa dibendung
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Muradi/2017/12/05


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dari sisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Yusuf melihat kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan. Namun, tidak signifikan karena proporsi penerimaan bea masuk terhadap penerimaan negara keseluruhan sangat kecil.

"Kebijakan ini bukan untuk memacu penerimaan negara secara keseluruhan karena memang proporsi bea masuk dan pajak dalam rangka impor lebih kecil, apalagi bila dibandingkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas)," tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, aturan de minimis value yang baru memuat pertama, penurunan batas impor barang kiriman bebas bea masuk menjadi US$ 3 dari yang sebelumnya US$ 75.

Kedua, menghapus batasan nilai yang dibebaskan dari pajak impor dari yang sebelumnya US$ 75. Sehingga barang kiriman dengan nilai mulai dari US$ 1 sudah dikenakan pajak impor.

Ketiga, menurunkan tarif bea masuk dan pajak impor menjadi total 17% terdiri dari bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10% dan tanpa mengenakan PPh untuk barang kiriman.

Baca Juga: Bea Cukai akan turunkan batasan bea masuk dan pajak barang impor, ini rinciannya

Sementara yang berlaku saat ini, pemerintah menetapkan tarif bea masuk dan pajak impor dengan total di kisaran 27,5%-37,5% dengan rincian bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 10% jika importir memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 20% bagi importir yang tidak punya atau tidak bisa menunjukkan NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×