kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah pangkas de minimis value, banjir impor barang konsumsi bisa dibendung


Rabu, 25 Desember 2019 / 16:52 WIB
Pemerintah pangkas de minimis value, banjir impor barang konsumsi bisa dibendung
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Muradi/2017/12/05


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk dan menghapus batasan nilai yang bebas pajak impor (de minimis value). Kebijakan ini menimbang dari hasil pantauan pemerintah tentang maraknya impor barang terutama dari e-commerce.

Melihat hal ini, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy yakin pemangkasan de minimis value ini akan bisa menahan banjir impor barang konsumsi karena penurunan tarifnya lumayan signifikan. 

Meski begitu, Yusuf meminta agar kebijakan ini ditambahkan klasifikasi produk.

Pertimbangannya, bahwa ada konsumen yang mengimpor barang-barang yang memang dibutuhkan dan tidak ada di Indonesia. Jadi, tidak akan berdampak kerugian pada konsumen.

Baca Juga: Sering Impor Barang Lewat Toko Online? Simak Aturan Baru Pajak Impor Barang

"Jadi memang perlu diklasifikasi mana yang mendapat pemangkasan de minimis value, dan mana yang bisa dikecualikan. Karena kadang memang ada barang-barang yang susah didapatkan dari Indonesia dan ini merupakan kebutuhan yang vital bagi para konsumen, seperti obat dan lain-lain," kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (25/12).

Selanjutnya, salah satu pertimbangan pemerintah untuk memangkas de minimis value ini untuk kepentingan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam negeri. 

Yusuf melihat ini merupakan salah satu upaya yang cukup efektif. Meski begitu, ini juga perlu disertai dengan kebijakan lain seperti ketersediaan permodalan, tenaga kerja, dan lain-lain.

Dari sisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Yusuf melihat kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan. Namun, tidak signifikan karena proporsi penerimaan bea masuk terhadap penerimaan negara keseluruhan sangat kecil.

"Kebijakan ini bukan untuk memacu penerimaan negara secara keseluruhan karena memang proporsi bea masuk dan pajak dalam rangka impor lebih kecil, apalagi bila dibandingkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas)," tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, aturan de minimis value yang baru memuat pertama, penurunan batas impor barang kiriman bebas bea masuk menjadi US$ 3 dari yang sebelumnya US$ 75.

Kedua, menghapus batasan nilai yang dibebaskan dari pajak impor dari yang sebelumnya US$ 75. Sehingga barang kiriman dengan nilai mulai dari US$ 1 sudah dikenakan pajak impor.

Ketiga, menurunkan tarif bea masuk dan pajak impor menjadi total 17% terdiri dari bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10% dan tanpa mengenakan PPh untuk barang kiriman.

Baca Juga: Bea Cukai akan turunkan batasan bea masuk dan pajak barang impor, ini rinciannya

Sementara yang berlaku saat ini, pemerintah menetapkan tarif bea masuk dan pajak impor dengan total di kisaran 27,5%-37,5% dengan rincian bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 10% jika importir memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 20% bagi importir yang tidak punya atau tidak bisa menunjukkan NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×