kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Pemerintah Pakai Aplikasi IKD untuk Salurkan Bansos Mulai Agustus 2025, Mengapa?


Kamis, 10 April 2025 / 03:00 WIB
Pemerintah Pakai Aplikasi IKD untuk Salurkan Bansos Mulai Agustus 2025, Mengapa?
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). ANTARA FOTO/Reno Esnir


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Besaran PKH 

Perlu diketahui bahwa PKH yang menjadi target digitalisasi bansos mulai Agustus 2025 adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. 

Dilansir dari laman resmi Kemensos, PKH termasuk model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. 

Masyarakat yang masuk penerima bansos tersebut akan menerima bantuan secara tunai maupun non-tunai lewat bank atau pos penyalur. 

Masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH adalah ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD-SMA, lanjut usia (70 tahun ke atas), dan penyandang disabilitas berat. 

Merujuk Antara, Selasa (28/2/2025), pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 504,7 triliun sebagai bagian dari anggaran perlindungan sosial. 

Anggaran sebanyak itu salah satunya digunakan untuk PKH dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. 

Penerima PKH akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut: 

Tonton: Potensi Zakat Fitrah 2025 Diproyeksi Capai Rp 8 T, Bisa Jadi Tambahan Bansos informal bagi Mustahik

Ibu hamil 

Rp 750.000 setiap 3 bulan 
Rp 3.000.000 per tahun. 

Anak usia dini (0-6 tahun) 

Rp 750.000 setiap 3 bulan 
Rp 3.000.000 per tahun. 

Siswa SD 

Rp 225.000 setiap 3 bulan 
Rp 900.000 per tahun. 

Siswa SMP 

Rp 375.000 setiap 3 bulan 
Rp 1.500.000 per tahun. 

Siswa SMA 

Rp 500.000 setiap 3 bulan 
Rp 2.000.000 per tahun 

Lanjut usia (70 tahun ke atas) 

Rp 600.000 setiap 3 bulan 
Rp 2.400.000 per tahun. 

Penyandang disabilitas berat 

Rp 600.000 setiap 3 bulan 
Rp 2.400.000 per tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Akan Pakai Aplikasi IKD untuk Salurkan Bansos PKH mulai Agustus 2025"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×