Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Besaran PKH
Perlu diketahui bahwa PKH yang menjadi target digitalisasi bansos mulai Agustus 2025 adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Dilansir dari laman resmi Kemensos, PKH termasuk model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.
Masyarakat yang masuk penerima bansos tersebut akan menerima bantuan secara tunai maupun non-tunai lewat bank atau pos penyalur.
Masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH adalah ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD-SMA, lanjut usia (70 tahun ke atas), dan penyandang disabilitas berat.
Merujuk Antara, Selasa (28/2/2025), pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 504,7 triliun sebagai bagian dari anggaran perlindungan sosial.
Anggaran sebanyak itu salah satunya digunakan untuk PKH dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Penerima PKH akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:
Tonton: Potensi Zakat Fitrah 2025 Diproyeksi Capai Rp 8 T, Bisa Jadi Tambahan Bansos informal bagi Mustahik
Ibu hamil
Rp 750.000 setiap 3 bulan
Rp 3.000.000 per tahun.
Anak usia dini (0-6 tahun)
Rp 750.000 setiap 3 bulan
Rp 3.000.000 per tahun.
Siswa SD
Rp 225.000 setiap 3 bulan
Rp 900.000 per tahun.
Siswa SMP
Rp 375.000 setiap 3 bulan
Rp 1.500.000 per tahun.
Siswa SMA
Rp 500.000 setiap 3 bulan
Rp 2.000.000 per tahun
Lanjut usia (70 tahun ke atas)
Rp 600.000 setiap 3 bulan
Rp 2.400.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat
Rp 600.000 setiap 3 bulan
Rp 2.400.000 per tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Akan Pakai Aplikasi IKD untuk Salurkan Bansos PKH mulai Agustus 2025"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News