Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah menegaskan bahwa sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai kemungkinan rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sampai saat ini masih berpegang pada aturan bahwa pengajuan peranjangan ijin pertambangan baru bisa diajukan dua tahun sebelum masa kontrak habis.
"Berakhir kan baru 2021, berarti baru 2019 nanti," kata Jokowi di Jakarta Jumat (16/10).
Meskipun belum mengambil keputusan mengenai rencana perpanjangan kontrak karya tersebut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah saat ini memang berdiskusi dengan Freeport mengenai investasi mereka di tanah Papua.
Dalam diskusi tersebut, pemerintah mengajukan setidaknya lima syarat kepada Freeport bila mereka ingin tetap berinvestasi di Bumi Cenderawasih tersebut.
Lima syarat itu adalah; ikut membantu pembangunan Papua, meningkatkan kandungan lokal dalam investasi Freeport di Indonesia, divestasi, peningkatan royalti ke Indonesia.
Selain syarat tersebut, Jokowi juga meminta Freeport untuk melakukan hilirisasi produk tambang mereka di Indonesia.
"Jangan sampai mentah-mentahan dibawa ke sana semua," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News