kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.214   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Pemerintah miliki barang senilai Rp 36,39 T


Kamis, 04 Oktober 2012 / 22:51 WIB
Pemerintah miliki barang senilai Rp 36,39 T
ILUSTRASI. Supaya kesehatan tubuh tetap terjaga, ada beberapa obat maag yang bisa Anda konsumsi. KONTAN/Muradi/26/06/2010


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah terus menertibkan pengelolaan barang milik negara (BMN). Hingga kuartal III tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah menetapkan status BMN senilai Rp 36,39 triliun.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tavianto Noegroho mengungkapkan hingga 30 September 2012 DJKN telah menetapkan status BMN sebesar Rp 36,39 triliun. Beberapa BMN yang telah ditetapkan statusnya antara lain BMN pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam senilai Rp 3,83 triliun. "Aset negara yang telah ditetapkan statusnya ini meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor roda empat dan roda dua," ujar Travianto seperti dikutip dalam siaran persnya Kamis (4/10).

Tavianto bilang DJKN juga telah menetapkan status penggunaan BMN tahun 2012 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 10 triliun, Kementerian Luar Negeri Rp 3,93 triliun, Kepolisian RI sebesar Rp 5,2 triliun, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebesar Rp 5,9 triliun.

Selain menetapkan status penggunaan BMN, Tavianto menuturkan DJKN atas nama Menteri Keuangan telah menyetujui pemusnahan barang yang menjadi BMN di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tipe A Tanjung Priok berupa firework sebanyak 2.817 kontainer. Persetujuan ini dikeluarkan pada 1 Oktober 2012. 

Sampai kuartal III 2012, DJKN telah menyetujui peruntukan BMN bea dan cukai di seluruh Indonesia senilai Rp 17,8 miliar. Rinciannya, persetujuan pemusnahan BMN antara lain rokok, minuman mengandung etil alkohol, pakaian, dan air soft gun, 61 persetujuan penjualan alias lelang berupa kayu, peralatan kedokteran, ban, handphone, dan 37 persetujuan/lelang, pemusnahan dan penetapan status penggunaan berupa kendaraan bermotor, boat dan peralatan kedokteran.

Di luar itu, DJKN juga telah menyelesaikan status kepemilikan 142 Aset Bekas Milik Asing/China (ABMA/C) yang sebelumnya dikuasai negara. Aset tersebut telah ditetapkan status hukumnya menjadi BMN yang digunakan oleh kementerian Pertahanan, Kepolisian RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Selain dimantapkan sebagai BMN, aset juga dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah (MBMD) yang dikelola oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Tavianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×