kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah mereview 900 komoditas dalam kebijakan pembatasan impor, apa saja?


Jumat, 24 Agustus 2018 / 13:53 WIB
Pemerintah mereview 900 komoditas dalam kebijakan pembatasan impor, apa saja?
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya menyatakan tengah mengkaji 500 komoditas yang terkena pembatasan impor melalui kenaikan tarif PPh Pasal 22 impor, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini menyebut ada 900 komoditas yang tengah dikaji. Namun pihaknya memastikan, pembatasan impor yang akan dilakukan hanya pada barang-barang konsumsi.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Perdagangan tengah melihat barang impor apa saja yang telah diproduksi di dalam negeri, terutama yang diproduksi oleh usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki kapastias.

"Impor dari barang-barang yang sudah diproduksi oleh industri dalam negeri terutama para UKM kami kami akan melakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut," kata Sri Mulyani saat konrferensi pers di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (24/8).

Selain itu, pihaknya bersama dengan Kementerian Perindustrian akan melihat kapasitas industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan bila pembatasan impor dilakukan.

"Tools yang kami gunakan adalah PPh 22 impir yang dalam hal ini bisa terkena tarif saat ini bervariasi 2,5%-7,5%. Kami sedang lakukan policy bagaimana tingkat pengendalian yang baik," tambahnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara menambahkan, 900 komoditas tersebut merupakan komoditas barang konsumsi yang selama ini telah terkena tarif PPh Pasal 22 impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017. Selama ini, komoditas tersebut telah terkena tarif 2,5%-10% sesuai kedua PMK itu.

Suahasil tak memperinci komoditas apa saja yang terkena kenaikan tarif PPh Pasal 22 impor nanti. Yang jelas, semuanya merupakan barang konsumsi yang tidak akan mengganggu industri.

Selain itu, tak hanya mengkaji komoditas apa saja yang telah diproduksi di dalam negeri, pemerintah juga menyandingkan data komoditas tersebut dengan data impor dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Apalagi, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penertiban impor berisiko tinggi (PIBT).

"Setelah periode PIBT, tidak boleh borongan lagi. Sekarang kalau daftar barang impor itu lebih detail. Kalau borongan dulu tidak detail. Jadi benar-benar kami bisa pelototin per jenis barang, itu mau kita cocokkan semua," katanya.

Dengan pembatasan impor tersebut kata Suahasil, akan memberikan sinyal agar masyarakat mau menggunakan produk dalam negeri. Harapannya, inflasi bisa terkendali serta defisit neraca dagang dan defisit transaksi berjalan bisa ditekan, sehingga stabilitas nilai tukar rupiah akan terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×