kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah mengejar aset piutang BLBI


Minggu, 29 Agustus 2021 / 15:36 WIB
Pemerintah mengejar aset piutang BLBI
ILUSTRASI. Pemasangan plang pengamanan aset tanah dan bangunan eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang, Jumat (27/8/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengejar aset piutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemerintah telah melakukan pengambilalihan secara simbolis lahan 49 bidang tanah seluas 5,29 juta meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. Angka tersebut dari total target 1.672 bidang tanah seluas 15,28 juta meter persegi.

"Pemerintah harapkan para obligor atau debitur hendaknya memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akhir pekan lalu.

Mahfud menerangkan bahwa proses penarikan aset yang dilakukan merupakan proses perdata. Hal itu mengacu pada hubungan pemerintah dengan para obligor atau debitur BLBI.

Baca Juga: Pemerintah mengalami kendala proses penyitaan sejumlah aset BLBI di luar negeri

Meski begitu, Mahfud tidak menutup kemungkinan penyelesaian proses hanya dilakukan dalam bentuk perdata. Terutama bila terdapat tindakan yang mengacu pada pelanggaran pidana seperti penipuan, pengalihan aset yang tela sah dimiliki negara dan lainnya.

"Bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak pidana," terang Mahfud.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan pemerintah mendorong sejumlah upaya untuk mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.

Baca Juga: Sejumlah aset BLBI ada di luar negeri, pemerintah terkendala proses penyitaan

"Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya. Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka," jelas Sri.

Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun. Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp 50 miliar.

Sejumlah nama telah dipanggil melalui pengumuman media massa seperti Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suhartto. Sri menyebut, apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.

Baca Juga: Satgas BLBI sita aset tanah dan bangunan eks obligor BLBI di 4 kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×