kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah mengalami kendala proses penyitaan sejumlah aset BLBI di luar negeri


Sabtu, 28 Agustus 2021 / 16:57 WIB
Pemerintah mengalami kendala proses penyitaan sejumlah aset BLBI di luar negeri
ILUSTRASI. Satgas BLBI. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita asset para obligor dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan 22 tahun lalu. Salah satu yang aset yang disita saat ini adalah asset bangunan dan tanah.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Agus Andrianto mengatakan, kendala yang sulit dilakukan saat ini oleh Satgas BLBI adalah, karena masih ada beberapa aset BLBI yang berada di luar negeri. Kesulitan tersebut lantaran pandangan hukum Indonesia dan luar negeri yang berbeda.

Meski mengalami kendala, pihak kepolisian akan terus memikirkan strategi, termasuk dengan melakukan pengepungan di segala arah penjuru baik dari segi hukum, perpajakan, kerjasama internasional, seperti melakukan gugatan kepada keperdataan asset baik dalam negeri atau di luar negeri.

“Selain itu gugatan pun akan terus dilakukan kepada perusahaannya dengan memaksimalkan mutual legal assistant dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan,” kata Agus dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani ingatkan para debitor BLBLI segera penuhi panggilan

Agus juga mengatakan, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengamankan dan melakukan proses hukum apabila dana pelaksanaan hak tagih negara terhadap BLBI yang sudah diberikan, pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan pemerintah untuk memberikan hak negara tersebut.

Lebih lanjut, pada prinsipnya proses pengawalan yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi BLBI ini, dikarenakan hampir 22 tahun kasus tersebut sudah berlarut larut dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp 110,45 triliun.

“Sehingga dalam penyelesaiannya diperlukan langkah-langkah yang komperhensif dan bersinggungan dengan hukum. Kami akan tindak tegas jika dalam prosesnya ada yang menghalangi,” ujar Agus.

Agus mengatakan, meskipun sampai saat ini rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan asset yang diinisiasi pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, Agus mengatakan tidak menyurutkan langkah kepolisian untuk melakukan upaya menyelesaikan permasalahan BLBI ini.

“Saya mendorong kepada semua pihak agar segera melakukan pembahasan terhadap RUU perampasan asset yang dapat membantu satgas BLBI saat ini dan tugas lainnya. Sehingga dikemudian hari pengejaran perampasan dari harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk tersebut dapat berjalan lancar sebelum selama dan setelah proses persidangan,” pungkasnya.

Selanjutnya: Mahfud MD: Semua obligor BLBI harus bayar, rakyat sekarang sedang susah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×