kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Menerbitkan SBN Khusus untuk Peserta Tax Amnesty II


Sabtu, 05 Maret 2022 / 06:09 WIB
Pemerintah Menerbitkan SBN Khusus untuk Peserta Tax Amnesty II
ILUSTRASI. Obligasi. Pemerintah Menerbitkan SBN Khusus untuk Peserta Tax Amnesty II.


Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerbitkan lagi surat utang secara private placement untuk menampung dana wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II. Rencananya, surat utang seri anyar ini terbit Maret 2022.

Sebelumnya, penerbitan surat utang khusus untuk menampung dana peserta Tax AmnestyII pemerintah lakukan akhir Februari lalu dan setelmen pada 4 Maret 2022, yang terdiri dari dua seri.

Pertama, seri FR0094 sebesar Rp 46,35 miliar berjenis kupon tetap alias fixed rate dengan tenor enam tahun. Adapun besaran kupon dan imbal hasil (yield) ditetapkan 5,6% dan jatuh tempo pada 15 Januari 2028 mendatang.

Baca Juga: Akhir Maret, Pemerintah Akan Tawarkan SBSN Kepada Peserta Tax Amnesty Jilid II

Kedua, seri USDFR0003 senilai US$ 650 ribu berjenis kupon tetap dengan tenor 10 tahun. Besaran kupon juga yield ditetapkan pemerintah sebesar 3% dan jatuh tempo pada 15 Januari 2032.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Deni Ridwan menyatakan, bulan ini, pemerintah akan menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) seri baru khusus untuk menampung dana wajib pajak peserta Tax AmnestyII. Penerbitan surat utang ini dalam denominasi rupiah dengan tenor 20 tahun.

"Bulan Maret ini, giliran menawarkan SBSN untuk PPS, dengan mata uang rupiah dan tenor 20 tahun," kata Deni kepada KONTAN, Jumat (4/3). Sayangnya, dia belum mau memberikan informasi lebih jauh terkait penerbitan SBSN untuk menampung dana peserta Tax Amnesty II.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Luky Alfirman menyebutkan, tak ada target khusus dalam transaksi private placement ini. Kebijakan itu hanya menyesuaikan dengan minat dan kebutuhan dari wajib pajak selaku investor. Tentu,

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Telah Terkumpul Rp 2,39 Triliun per 4 Maret 2022

"Dengan tetap mempertimbangkan strategi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," sebutnya kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.

Sementara berdasarkan data Ditjen Pajak Kemenkeu, jumlah dana yang wajib pajak investasikan dalam Program Tax Amnesty II sudah mencapai Rp 1,43 triliun per Jumat (4/3). Para peserta Tax Amnesty jilid II memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya pada instrumen SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Sedang perolehan pajak penghasilan (PPh) yang negara terima sudah mencapai Rp 2,39 triliun dari total pengungkapan harta bersih Rp 23,07 triliun hingga Jumat (4/3).

Harta itu diungkap oleh 18.982 wajib pajak dengan 21.282 surat keterangan. Lebih terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 20,20 triliun. Sementara deklarasi harta luar negeri sebanyak Rp 1,44 triliun.

Tergantung yield

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengungkapkan, pelaku usaha yang menjadi peserta Tax Amensty II akan banyak yang tertarik dengan penawaran sukuk ini.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif PPN Mulai April, Solusi Terbaik Percepat Pemulihan Ekonomi

Asalkan, imbal hasil yang pemerintah tawarkan menarik. "Ini akan menarik kalau suku bunganya menarik, pasti (pengusaha) akan pada tertarik. Namun, jika lebih tinggi (deposito) bank, mending (taruh) di sana," ujar Sutrisno.

Hanya, menurut Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, wajib pajak peserta Tax Amnesty II bisa memilih untuk membayar tarif PPh final lebih rendah jika menginvestasikan dana di surat utang yang pemerintah tawarkan.

Atau, membayar tarif lebih tinggi tetapi lebih bebas untuk memanfaatkan dana mereka. Jadi, "Tinggal ditimbang selisih persentase tarif PPh final dan jangka waktu serta persentase return SBN-nya," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×