CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Pemerintah Menerbitkan SBN Khusus untuk Peserta Tax Amnesty II


Sabtu, 05 Maret 2022 / 06:09 WIB
ILUSTRASI. Obligasi. Pemerintah Menerbitkan SBN Khusus untuk Peserta Tax Amnesty II.


Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Sedang perolehan pajak penghasilan (PPh) yang negara terima sudah mencapai Rp 2,39 triliun dari total pengungkapan harta bersih Rp 23,07 triliun hingga Jumat (4/3).

Harta itu diungkap oleh 18.982 wajib pajak dengan 21.282 surat keterangan. Lebih terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 20,20 triliun. Sementara deklarasi harta luar negeri sebanyak Rp 1,44 triliun.

Tergantung yield

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengungkapkan, pelaku usaha yang menjadi peserta Tax Amensty II akan banyak yang tertarik dengan penawaran sukuk ini.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif PPN Mulai April, Solusi Terbaik Percepat Pemulihan Ekonomi

Asalkan, imbal hasil yang pemerintah tawarkan menarik. "Ini akan menarik kalau suku bunganya menarik, pasti (pengusaha) akan pada tertarik. Namun, jika lebih tinggi (deposito) bank, mending (taruh) di sana," ujar Sutrisno.

Hanya, menurut Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, wajib pajak peserta Tax Amnesty II bisa memilih untuk membayar tarif PPh final lebih rendah jika menginvestasikan dana di surat utang yang pemerintah tawarkan.

Atau, membayar tarif lebih tinggi tetapi lebih bebas untuk memanfaatkan dana mereka. Jadi, "Tinggal ditimbang selisih persentase tarif PPh final dan jangka waktu serta persentase return SBN-nya," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×