Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar menargetkan, pengesahannya pada tahun 2012 ini.
Linda menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih menanti undangan DPR untuk membahas RUU Kesetaraan Gender. Sebab, RUU ini merupakan inisiatif dari DPR. "Kami belum mendapat lagi undangan dari Komisi VIII DPR," katanya, Kamis (12/1).
Linda mengaku telah selesai menyusun draft RUU Kesetaraan Gender. Menurutnya, jika RUU Kesetaraan Gender sudah disahkan menjadi undang-undang maka ada payung hukum yang kuat untuk melaksanakan pengarusutamaan gender.
Selama ini, dia mengatakan, pelaksanaan pengarusutamaan gender di Indonesia hanya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional dan beberapa peraturan daerah.
"Aturan tersebut hanya mengikat pemerintah sehingga disahkannya RUU Kesetaraan Gender bisa mengikat semua pihak mulai dari pemerintah hingga swasta untuk melaksanakan pengarusutamaan gender," katanya.
Untuk itu, Linda menambahkan jika pihaknya akan terus berjuang untuk mendorong segera disahkannya RUU Kesetaraan Gender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News