kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah menambah masa karantina WNI dan WNA datang dari luar negeri


Senin, 29 November 2021 / 05:49 WIB
Pemerintah menambah masa karantina WNI dan WNA datang dari luar negeri
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.

Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari. Namun, adanya varian baru membuat pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk (list) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Minggu (28/11).

Varian omnicron telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variam of concern dari varian Covid-19. Variamn tersebut diketahui mulai menyebar di Afrika Selatan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali 29 November berakhir hari ini, apakah diperpanjang lagi?

Terdapat sejumlah negara yang telah mengumumkan adanya variam tersebut. Oleh karena itu, Indonesia pun akan menetapkan kebijakan melarang masuk bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke negara yang disinyalir terdapat kasus positif varian omnicron.

Antara lain adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. "Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut.

WNI yang hendak kembali ke Indonesia dari wilayah tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari. Luhut menegaskan pengetatan perbatasan sebagai bentuk kewaspadaan dari omnicron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×