Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% di tahun 2020 ini.
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, yaitu menjadi 22% pada tahun 2021 -2022, dan selanjutnya menjadi 20% pada 2023.
Penurunan tarif PPh Badan awalnya direncanakan melalui penerbitan Omnibus Law Perpajakan yang drafnya sudah disampaikan kepada DPR pada Februari lalu.
Baca Juga: Jokowi gratiskan listrik 3 bulan untuk ringankan beban masyarakat miskin
Namun Presiden Joko Widodo sore ini, Selasa (31/3), mengumumkan penambahan belanja APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan perekonomian.
Di antaranya ialah untuk memberikan stimulus melalui insentif perpajakan dalam rupa penurunan tarif PPh Badan. “Dan untuk penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%,” kata Jokowi dalam konferensi pers.
Baca Juga: Cerita pasien corona di Solo yang berhasil sembuh, mengaku selalu kehausan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan keputusan tersebut.