kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.749   44,00   0,26%
  • IDX 8.679   1,24   0,01%
  • KOMPAS100 1.192   2,62   0,22%
  • LQ45 859   5,98   0,70%
  • ISSI 309   -1,31   -0,42%
  • IDX30 442   4,37   1,00%
  • IDXHIDIV20 512   5,93   1,17%
  • IDX80 134   0,50   0,38%
  • IDXV30 139   0,24   0,17%
  • IDXQ30 141   1,48   1,06%

Pemerintah mempercepat penurunan PPh Badan jadi 22% tahun ini


Rabu, 01 April 2020 / 07:53 WIB
Pemerintah mempercepat penurunan PPh Badan jadi 22% tahun ini
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% di tahun 2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, yaitu menjadi 22% pada tahun 2021 -2022, dan selanjutnya menjadi 20% pada 2023.

Penurunan tarif PPh Badan awalnya direncanakan melalui penerbitan Omnibus Law Perpajakan yang drafnya sudah disampaikan kepada DPR pada Februari lalu. 

Baca Juga: Jokowi gratiskan listrik 3 bulan untuk ringankan beban masyarakat miskin

Namun Presiden Joko Widodo sore ini, Selasa (31/3), mengumumkan penambahan belanja APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan perekonomian.

Di antaranya ialah untuk memberikan stimulus melalui insentif perpajakan dalam rupa penurunan tarif PPh Badan. “Dan untuk penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%,” kata Jokowi dalam konferensi pers.

Baca Juga: Cerita pasien corona di Solo yang berhasil sembuh, mengaku selalu kehausan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan keputusan tersebut.




TERBARU

[X]
×