kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah mempercepat penurunan PPh Badan jadi 22% tahun ini


Rabu, 01 April 2020 / 07:53 WIB
Pemerintah mempercepat penurunan PPh Badan jadi 22% tahun ini
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% akan dipercepat yaitu menjadi dimulai pada tahun ini hingga 2021, kemudian tarif diturunkan kembali menjadi 20% mulai tahun 2022.

“Betul. Ditunggu penjelasan resmi yang lebih rinci dalam waktu dekat ini ya,” tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (31/3).

Dengan begitu, artinya penurunan tarif PPh Badan tidak perlu lagi menunggu UU Omnibus Law Perpajakan terbit.

Baca Juga: Empat pasien covid-19 di Semarang dinyatakan sembuh dan boleh pulang

Penurunan tarif PPh Badan akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diterbitkan dalam waktu dekat.

Perppu tersebut sekaligus mengakomodasi pelebaran defisit APBN di atas 3% hingga tahun 2022 mendatang.

“Perppu yang akan dikeluarkan berisi langkah-langkah luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga sektor keuangan,” tutur Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×