Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk menagih piutang pajak yang belum tertagih. Hingga akhir tahun nanti, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan masih ada Rp 48 triliun piutang pajak yang belum tertagih.
"Dari piutang pajak sebesar Rp 48 triliun, ada sekitar Rp 29 triliun yang masih bisa kita tagih," tutur Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany Senin (10/9). Fuad menambahkan, piutang pajak sebesar Rp 29 triliun merupakan piutang pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ada beberapa kategori piutang pajak ini, seperti kategori piutang lancar, kurang lancar, dan termasuk juga piutang pajak yang masih dalam upaya hukum alias banding di pengadilan. Bahkan, dalam piutang ini juga terdapat piutang-piutang dari perusahaan yang sudah bangkrut atau pailit tapi tak bisa dihapuskan.
Selain piutang pajak yang masih bisa ditagih, Fuad bilang ada sekitar Rp 15 triliun piutang pajak yang sulit ditagih. Piutang pajak ini berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-PP). Menurut Fuad, ada jutaan wajib pajak (WP) di pedesaan dan perkotaan yang sulit ditagih pajaknya. Meski jumlah tagihan pajaknya hanya sekitar Rp 20.000-Rp 100.000 per wajib pajak, namun karena jumlah WP-nya mencapai jutaan WP, sehingga jumlah piutang pajaknya cukup besar.
Ditjen Pajak mengaku sulit untuk menagih piutang pajak ini. Fuad mengatakan, petugas penagih di lapangan sering menemukan berbagai kendala seperti WP yang enggan membayar tunggakan pajak, sampai data kependudukan yang tidak lengkap. "Kadang-kadang penanggung pajaknya sudah pergi ke luar negeri, dan kita tidak punya data mereka," jelasnya.
Meski begitu, Fuad bilang DJP bakal lebih pro aktif untuk menagih piutang pajak yang masih mungkin ditagih. Untuk piutang pajak PBB-PP penagihannya dipercayakan kepada kelurahan atau daerah setempat. Nah, pada tahun 2014 nanti, PBB-PP ini akan beralih ke pemerintah daerah, sehingga ia berharap bisa menghapus piutang pajak dari buku pemerintah pusat.
Berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), hingga akhir 2011 total piutang pajak sebesar Rp 86,8 triliun. Nah, pada tahun 2012, Dirjen Pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) sebesar Rp 38 triliun.
Menurut Fuad, hingga Agustus dari total SKP sebesar Rp 38 triliun sudah ada Rp 36 triliun yang terbayar. "Jadi masih ada Rp 2 triliun yang terus terbayar, dan kami perkirakan sampai akhir tahun saldo akhir piutang sekitar Rp 48 triliun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News