Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Kedelapan, PT Waskita Karya (Persero) Rp 7,9 triliun. Kesepuluh, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 6,9 triliun. Kesebelas PT Hutama Karya (Persero) Rp 25,2 triliun.
Adapun untuk alokasi PMN kepada Hutama Karya dan Waskita Karya telah mengkalkulasi tambahan PMN semester II-2021 masing-masing sebesar Rp 9 triliun dan Rp 7,9 triliun.
Selain itu, PMN tambahan juga diberikan kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun, serta Lembaga Pengelola Investasi (LPI) senilai Rp 15 triliun.
Namun demikian, Meirijal menjelaskan pencairan PMN kepada BUMN dan BLU akan merujuk pada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan pelaksana suntikan modal tersebut sebagaimana sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Yang jelas dua PP sudah dikeluarkan pemerintah pada awal bulan ini antara lain PP Nomor 77 Tahun 2021 yang melaksanakan PMN Hutama Karya sebesar Rp 6,2 triliun. Kemudian, PP Nomor 83 Tahun 2021 yang mengamanatkan pencairan dana PMN untuk PLN sebesar Rp 5 triliun.
Baca Juga: Suntik Rp 92,2 Triliun untuk BUMN dan Lembaga Lain
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan sampai dengan akhir Juli 2021 total realisasi pembiayaan investasi sebesar Rp 54,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 26,45% terhadap jumlah alokasi pagu yakni Rp 204,5 triliun.
Pencairan dana tersebut telah direalisasikan untuk Dana Pengembangan Pendidikan Indonesia melalui Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) Rp 20 triliun, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp 11,1 triliun.
Kemudian, Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) Rp 2 triliun, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Rp 11 triliun, serta pinjaman pemerintah daerah melalui Program Pemulihan Ekonomi Rp 10 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News