kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.216   -112,00   -0,69%
  • IDX 6.853   21,08   0,31%
  • KOMPAS100 992   3,77   0,38%
  • LQ45 763   2,55   0,34%
  • ISSI 223   0,69   0,31%
  • IDX30 393   1,29   0,33%
  • IDXHIDIV20 458   1,76   0,39%
  • IDX80 112   0,49   0,44%
  • IDXV30 113   0,03   0,02%
  • IDXQ30 128   0,60   0,47%

Pemerintah masih menimbang kenaikan cukai rokok


Jumat, 10 Oktober 2014 / 18:17 WIB
Pemerintah masih menimbang kenaikan cukai rokok
ILUSTRASI. Spanduk Hardiknas tahun 2023. 


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hingga sekarang pemerintah belum mengetok palu kenaikan tarif cukai rokok yang direncanakan sebesar 10,2% mulai tahun depan. Antar otoritas pemerintah masih melakukan pembicaraan.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Susiwijono Moegiarso mengatakan pembahasan besaran tarif masih dibahas. Pada Senin mendatang (13/10), DJBC bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berencana untuk membahas kembali rencana kenaikan tarif.

"Sampai saat ini masih belum selesai karena harus mempertimbangkan masukan dari industri rokok," ujar Susiwijono ketika dihubungi KONTAN, Jumat (10/10).

Mengenai masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada industri rokok, dirinya menjelaskan PHK yang terjadi pasti berasla dari karyawan pabrik sigaret kretek tangan (SKT). Karena pengaruh perubahan pola konsumsi, produksi rokok SKT menurun. 

Data DJBC menunjukkan, dalam lima tahun terakhir rata-rata pangsa pasar SKT menurun 2,3% dari 33,8% pada tahun 2009 menjadi 22,3% pada tahun 2014. Karena penurunan produksi SKT inilah maka pemberhentian karyawan tidak dapat dihindari, seperti yang telah terjadi pada penutupan dua pabrik Sampoerna di Lumajang dan Jember tahun ini.

"Jadi PHK karyawan bukan karena kebijakan tarif cukai tapi karena pergeseran pola konsumsi atau produksi produk SKT sendiri," tandasnya.

Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2015 pun, diakui Susiwijono, kenaikan untuk tarif cukai SKT akan lebih rendah dibanding jenis rokok lainnya sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×