kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk


Jumat, 24 Maret 2023 / 20:56 WIB
Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk
Sejumlah kendaraan yang didominasi pemudik melintas di jalur Pantura Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah memutuskan mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sehingga cuti bersama berakhir pada 25 April 2023. 

Dengan demikian, masyarakat akan kembali melakukan aktivitas pekerjaannya pada tanggal 26 April 2023 apabila mereka tidak menambah cuti. 

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023). 

Baca Juga: Pemerintah Memajukan Cuti Bersama Lebaran Menjadi 19 April 2023

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, cuti bersama baru dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023. 

Dipercepatnya pelaksanaan cuti bersama ini, menurut dia, agar volume pemudik tidak menumpuk pada tanggal 21 April 2023. 

"Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa," ujar Budi. 

Dengan perubahan ini, volume pemudik diharapkan dapat terdistribusi dari tanggal 18 April 2023 sore, serta tanggal 19, 20, dan 21 April 2023. 

Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023. 

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah. 

Baca Juga: Mudik Lebaran, Menhub Minta Operator Tidak Naikkan Harga Tiket Pesawat

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi. 

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×