Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertembakauan masih menjadi polemik antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam lobi politik yang dilakukan, pemerintah menginginkan DPR mencabut RUU Pertembakauan ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, pemerintah beralasan pengaturan tentang masalah pertembakauan ini akan dituangkan dalam peraturan lain yang sifatnya di bawah Undang-undang (UU) seperti Peraturan Pemerintah (PP).
Namun, proses pencabutan RUU di DPR tidak dapat dilakukan begitu saja, tetapi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Firman bilang, pencabutan RUU hanya dapat dilakukan oleh pihak yang mengusulkan. Sehingga, pimpinan DPR sekalipun tidak dapat melajukan pembatalan.
Proses pembatalan pembahasan RUU juga melalui rapat Paripurna DPR. "Penarikan harus jelas mekanismenya, karena RUU ini merupakan inisiatif anggota, kalau ada penarikan harus dari anggota pengusul yang menarik, bukan pimpinan DPR, maupun pimpinan Baleg," kata Firman, Kamis (23/3).
Walau sudah dilakukan lobi, namun surat presiden (Surpres) kepada DPR tetap harus dikirim. Namun Firman mengatakan, sampai saat ini Baleg belum menerima Surpres tersebut. Bahkan batas waktu yang diberikan sesuai dengan ketentuan telah dilampaui.
Daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah dapat berisi keberatan atas pasal, norma, atau substansi tertentu dalam RUU tersebut.
Firman menampik, RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok di Indonesia. Menurut dia, RUU tersebut melindungi petani tembakau yang kini merugi akibat derasnya impor termbakau dari luar negeri.
Tak hanya itu, ia menilai, RUU tersebut memberi kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri tembakau, serta memberi peningkatan pendapatan negara. Pasalnya, RUU tersebut, mengatur porsi pembagian cukai rokok dan impor tembakau di Indonesia. “Saat ini tembakau dalam negeri tidak laku dan merugikan petani. Kalau dimatikan konsekuensinya industri kan ada tenaga kerja. Ini akan mengubah konstelasi penerimaan negara,” ujarnya.
Firman menambahkan, Kementerian Kesehatan sebaiknya membuat aturan tersendiri terkait dengan dampak dari tembakau, ketimbang menolak RUU Pertembakauan. Menurutnya, RUU Pertembakauan sejak awal digagas untuk melindungi hak petani dan mengatur bisnis tembakau di Indonesia.
Pengusul RUU Pertembakauan dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mau membahas RUU Pertembakauan. Sikap pemerintah itu, mengindikasikan Presiden Jokowi tidak melindungi petani tembakau. "Impor tembakau adalah masalah petani tembakau," kata dia
Di kubu pemerintah, pembahasan RUU tentang pertembakauan ini juga tidak satu suara. Kementrian Kesehatan (Kemkes) ngotot minta agar pemerintah tidak menyetujui pembahasan. Mereka berpandangan bila berlaku, aturan ini akan semakin membahayakan bagi kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, berbicara soal pertembakauan setidaknya ada dua aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, berkaitan dengan kepentingan perlindungan rakyat dari ganggun kesehatan. Kedua, terkait kelangsungan hidup para petani tembakau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News