Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kekurangan penerimaan badan usaha tersebut akibat dari penetapan tarif tenaga listrik oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebut, total pembayaran kompensasi kepada PLN tersebut sebesar Rp 7,45 triliun.
“Sesuai dengan masukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pembayaran kompensasi dilakukan melalui pos belanja lain-lain,” tutur Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (31/1).
Baca Juga: Harga BBM Pertamina turun lagi, simak rinciannya
Askolani mengakui, pemerintah baru mampu memenuhi sebagian dari kewajibannya untuk membayarkan dana kompensasi kepada PLN. Ia menyebut, total kewajiban dana kompensasi pemerintah kepada PLN sekitar Rp 20 triliun dan akan dibayarkan secara bertahap melalui APBN.
Sementara jika menilik laporan keuangan PLN pada 2018 lalu, tercatat piutang kompensasi sebesar Rp 23,17 triliun per 31 Desember 2018.
Askolani juga mengungkapkan bahwa pemerintah baru bisa membayarkan dana kompensasi kepada PLN, belum termasuk kepada PT Pertamina pada tahun lalu.
“Untuk Pertamina belum (dibayarkan) karena kemampuan fiskal kita terbatas kemarin. Mudah-mudahan di 2020 ini kita bisa (bayarkan) untuk keduanya,” kata dia.
Untuk diketahui, dana kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga jual eceran (HJE) BBM dan tarif tenaga listrik oleh pemerintah.
Baca Juga: PLN tawarkan kemitraan ke pihak swasta untuk meningkatkan jumlah SPKLU
Kekurangan penerimaan merupakan selisih akibat penetapan HJE BBM jenis tertentu atau BBM khusus penugasan oleh pemerintah yang lebih rendah dari perhitungan formula. Atau selisih neto akibat penetapan tarif listrik nonsubsidi oleh pemerintah lebih rendah dari tarif hasil perhitungan formula penyesuaian tarif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun sebelumnya pada akhir 2019, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran (HJE) BBM dan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga: Sokong capex Rp 80 triliun tahun ini, PLN terbitkan obligasi dan sukuk ijarah
PMK tersebut menegaskan komitmen pemerintah menyediakan dana kompensasi bagi Pertamina dan PLN yang dialokasikan dalam APBN melalui pos Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).
Untuk 2020, Askolani belum dapat memperkirakan berapa besaran dana kompensasi yang mesti dibayarkan pemerintah. Yang jelas, pemerintah berupaya agar dapat membayarkan dana kompensasi baik kepada PLN maupun Pertamina pada tahun ini.
“Untuk 2020, kita lakukan dengan nilai yang nanti kita lihat sesuai dengan kemampuan fiskal kita dan sesuai dengan hasil audit dari BPK juga,” tandas Askolani.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia dinilai tahan terhadap gejolak, JCR kerek rating utang ke BBB+
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News