Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
Kekurangan penerimaan merupakan selisih akibat penetapan HJE BBM jenis tertentu atau BBM khusus penugasan oleh pemerintah yang lebih rendah dari perhitungan formula. Atau selisih neto akibat penetapan tarif listrik nonsubsidi oleh pemerintah lebih rendah dari tarif hasil perhitungan formula penyesuaian tarif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun sebelumnya pada akhir 2019, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran (HJE) BBM dan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga: Sokong capex Rp 80 triliun tahun ini, PLN terbitkan obligasi dan sukuk ijarah
PMK tersebut menegaskan komitmen pemerintah menyediakan dana kompensasi bagi Pertamina dan PLN yang dialokasikan dalam APBN melalui pos Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).
Untuk 2020, Askolani belum dapat memperkirakan berapa besaran dana kompensasi yang mesti dibayarkan pemerintah. Yang jelas, pemerintah berupaya agar dapat membayarkan dana kompensasi baik kepada PLN maupun Pertamina pada tahun ini.
“Untuk 2020, kita lakukan dengan nilai yang nanti kita lihat sesuai dengan kemampuan fiskal kita dan sesuai dengan hasil audit dari BPK juga,” tandas Askolani.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia dinilai tahan terhadap gejolak, JCR kerek rating utang ke BBB+
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News