Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kekurangan penerimaan badan usaha tersebut akibat dari penetapan tarif tenaga listrik oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebut, total pembayaran kompensasi kepada PLN tersebut sebesar Rp 7,45 triliun.
“Sesuai dengan masukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pembayaran kompensasi dilakukan melalui pos belanja lain-lain,” tutur Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (31/1).
Baca Juga: Harga BBM Pertamina turun lagi, simak rinciannya
Askolani mengakui, pemerintah baru mampu memenuhi sebagian dari kewajibannya untuk membayarkan dana kompensasi kepada PLN. Ia menyebut, total kewajiban dana kompensasi pemerintah kepada PLN sekitar Rp 20 triliun dan akan dibayarkan secara bertahap melalui APBN.
Sementara jika menilik laporan keuangan PLN pada 2018 lalu, tercatat piutang kompensasi sebesar Rp 23,17 triliun per 31 Desember 2018.
Askolani juga mengungkapkan bahwa pemerintah baru bisa membayarkan dana kompensasi kepada PLN, belum termasuk kepada PT Pertamina pada tahun lalu.
“Untuk Pertamina belum (dibayarkan) karena kemampuan fiskal kita terbatas kemarin. Mudah-mudahan di 2020 ini kita bisa (bayarkan) untuk keduanya,” kata dia.
Untuk diketahui, dana kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga jual eceran (HJE) BBM dan tarif tenaga listrik oleh pemerintah.
Baca Juga: PLN tawarkan kemitraan ke pihak swasta untuk meningkatkan jumlah SPKLU