kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah kuasai secara fisik sejumlah aset tanah dan bangunan eks obligor BLBI


Jumat, 27 Agustus 2021 / 16:22 WIB
Pemerintah kuasai secara fisik sejumlah aset tanah dan bangunan eks obligor BLBI
Pemasangan plang pengamanan aset tanah dan bangunan eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang, Jumat (27/8/2021).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara. Terbaru, Satgas BLBI telah mulai menyita dan menguasai secara fisik aset-aset dari hak tagih piutang dari obligir BLBI.

Jumat (27/8), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indraawti, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Agus Andrianto, dan Wakil Jaksa Agung Indonesia Setia Untung Arimuladi melakukan seremoni pemasangan plang di lokasi aset properti di Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang, Jumat (27/8).

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan ini juga dilaksanakan secara serentak, terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor, dengan rincian sebagai berikut:

1. 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

2. Tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

3. Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya.

4. 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.

Baca Juga: Mahfud MD: Semua obligor dan debitur BLBI dipanggil, tak cuma Tommy Soeharto

Aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang ini terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan  Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,33 triliun seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya. 

Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Agus Andrianto mengatakan, kepolisian berkomitmen mengamankan dan melakukan proses hukum apabila dama pelaksanaan hak tagih negara terhadap BLBI yang sudah diberikan.

“Kami juga akan melakukan upaya penegakan hukum apabila pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan pemerintah untuk memberikan hak negara tersebut,” kata Agus dalam konferensi pers virtual, Jumat, (27/8).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada hari ini pemerintah telah mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara.

“Ini adalah aset yang seharusnya di ambil alih diselesaikan dan dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi BLBI yang suduah dibayarkan 22 tahun lalu, saya merasa senang karena perlahan sudah dikembalikan ke negara,” kata Sri Mulyani.

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan Satgas BLBI. Selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan asset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.288.175 m2 , yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Selanjutnya: Mahfud MD: Semua obligor BLBI harus bayar, rakyat sekarang sedang susah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×