kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah klaim tak halangi bisnis minimarket


Minggu, 04 Juni 2017 / 14:28 WIB
Pemerintah klaim tak halangi bisnis minimarket


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengatur pembatasan bisnis minimarket (convenience store) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) akan segera direalisasikan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan rencana tersebut tidak akan menghalangi perkembangan bisnis dan investas

"Langkah ini adalah bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jumat (2/6) malam.

Ia menjelaskan kajian soal kebijakan tersebut diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan sampai saat ini tengah berlangsung.

Terdapat tiga hal penting yang akan diatur. Pertama, terkait pembatasan rasio atau persentase kepemilikan gerai minimarket. Tujuan pembatasan ditujukan kepada monopoli kepemilikan dari satu grup korporasi atau beberapa investor saja dalam sebuah jaringan minimarket. Nantinya, kepemilikan gerai minimarket oleh grup usaha diatur melalui rasio atau persentase tertentu.

Hingga kini, angkanya sendiri masih dikaji pemerintah. Artinya, grup korporasi tetap bisa saja menambah gerai minimarketnya, asal rasionya tidak lebih dari yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Rasionya jangan lagi berubah, artinya lebih membuka investor perorangan untuk ikut di dalam jaringan bisnis itu, lewat waralaba," kata Darmin.

Mantan Gubernur BI ini berharap, peraturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini bisa melindungi keberadaan pasar tradisional, tanpa mengganggu iklim investasi.

"Kami mau membuat sesuatu yang lebih betul kok. Intinya, tidak menghalangi mereka menambah kepemilikan, tetapi rasionya jangan lagi berubah," tuturnya.

Kedua, terkait zona minimarket juga akan diatur dalam Perpres tersebut. Darmin menjelaskan bahwa di era selanjutnya, minimarket tidak lagi merajalela di permukiman masyarakat, hingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.

"Akan ada aturan juga, bahwa pasar modern, pasar minimarket nantinya dibolehkan di jalan tertentu, tidak masuk ke permukiman," ujarnya.

Ketiga, terkait penggunaan merek produk dari minimarket itu sendiri. Aturan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi produk UMKM, sehingga mampu berkompetisi dengan merek yang sudah mapan. Pemerintah akan menerapkan kebijakan setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

"Kita harus mempelajari juga aturan yang ada BPOM maupun di BSN karena kita ingin supaya UMKM kita tidak sulit memenuhi," terang Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×