kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,26   -24,47   -2.64%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah klaim perizinan berbasis RDTR lebih mudah dengan UU Cipta Kerja


Minggu, 08 November 2020 / 21:20 WIB
Pemerintah klaim perizinan berbasis RDTR lebih mudah dengan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, UU cipta kerja mengenalkan tata ruang sebagai panglima. Ia menyebut, melalui UU cipta kerja, tata ruang akan diintegrasikan semua.

“Dalam UU cipta kerja, melalui tata ruang nanti semuanya akan diintegrasikan. Jika semuanya diintegrasikan, maka tidak ada lagi persoalan batas hutan, tidak ada lagi persoalan warna sehingga punya kepastian,” kata Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (8/11).

Sofyan mengatakan, hal itu harus didukung oleh kualitas rencana detail tata ruang (RDTR). Sebab, terdapat beberapa kepala daerah yang terkena sanksi hukum karena adanya peraturan yang tidak masuk akal terkait tata ruang.

“Kita perlu persiapkan RDTR secara matang dan lebih baik sehingga apabila nanti dimasukkan ke dalam sistem Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru), semua orang bisa melihat apabila seorang ingin membuka usaha, Ia dapat melihat langsung lokasi tanahnya,” jelas dia.

Baca Juga: Ganti aturan lama, menteri ATR/BPN bakal terbitkan Permen penanganan kasus pertanahan

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, UU cipta kerja dapat membantu Pemerintah Daerah dalam merancang RDTR. Sebab, UU ini berisi suatu ketentuan komprehensif yang mengharmoniskan sejumlah sektor. Yakni sektor yang selama ini menjadi ego sektoral yang sulit untuk ditembus dan berpengaruh sampai daerah.

"Sebagai contoh di dalam bidang perizinan seperti di Bali misalnya untuk pembuatan hotel dan restoran antar Kabupaten/Kota itu tidak ada standarnya. Jadi salah satu untuk menstandarkan ini adalah UU CK dan saya berharap dari UU CK ini di bidang perizinan itu perlunya standardisasi perizinan dalam berbagai sektor yang perlu disinkronkan dan diharmoniskan," ujar Wayan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berharap jika RDTR di lakukan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dengan terbuka dan transparan maka siapapun dapat melakukan investasi. Tanpa peduli kekhawatiran terkait kepastian hukum tentang regulasi, tanah, tata ruangnya.

"Alangkah indahnya nanti di tahun 2024, di akhir pemerintahan Pak Jokowi menghasilkan legacy yang sangat luar biasa ada peta digital seluruh Indonesia. Dengan RDTR kita ingin melakukan apa di daerah mana, kita ingin berbuat apa di daerah mana dengan kepastian hukum, transparansi dan kepastian yang lainnya," ucap Airin.

Selanjutnya: Kementerian ATR/BPN siapkan aturan baru penanganan kasus pertanahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×