Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat dibuka, pemerintah mengentikan sementara keberangkatan ibadah umrah. Menurut Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama M Noer Alya Fitra, pemberangkatan umrah dihentikan sementara sejak 15 Januari 2022.
Hal ini dilakukan dalam rangka evaluasi pemberangkatan jemaah umrah yang telah dilaksanakan selama sepekan, yaitu sejak 8 Januari.
"Per tanggal 15 kemarin sudah tidak ada lagi keberangkatan jemaah umrah. Jadi sampai saat ini kami melakukan evaluasi hingga yang berangkat umrah perdana pulang," ujar Noer saat dihubungi, Senin (17/1).
Adapun jemaah yang berangkat ke Tanah Suci pada 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada hari ini (17/1).
Baca Juga: Sepekan Keberangkatan Umrah, Kemenag Evaluasi Kebijakan Satu Pintu
Menurut Noer, keputusan evaluasi pemberangkatan umrah bergantung pada hasil pemantauan jemaah yang kembali ke Tanah Air.
"Keputusannya tergantung yang pulang. Kalau hasilnya baik, tidak ada kasus, kami lanjut dengan skema OGP (One Gate Policy). Tapi kalau banyak (kasus Covid-19) dan harus ada penghentian sementara, akan kami informasikan," ucapnya.
Sementara itu, dikutip dari siaran pers Kementerian Agama, selama periode 8-15 Januari, Kemenag memberangkatkan 1.731 jemaah umrah melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta menggunakan skema OGP.
Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan, perlu ada evaluasi pemberangkatan umrah bertalian dengan perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.
Dia menegaskan, Kemenag melakukan evaluasi komprehensif.
Baca Juga: Kemenag Sebut Belum Ada Kepastian Pemberangkatan Jamaah Haji untuk Tahun 2022
"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat kasus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Jemaah umrah diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kami akan melakukan evaluasi komprehensif dalam rangka evaluasi keberangkatan kemarin," kata Hilman.
Dia menuturkan, Ditjen PHU berkoordinasi dengan kementerian lain terkait hal ini. Kemenag berupaya terus memfasilitasi jemaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Kemenag sifatnya memberikan masukan, sama seperti Kementerian lainnya. Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih slow (tenang) mengirim jemaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi, bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan omicron di Indonesia dan Arab Saudi," pungkas Hilman.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Hentikan Sementara Pemberangkatan Umrah".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News