kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Kembali Gelar Sosialisasi RKUHP


Jumat, 19 Agustus 2022 / 20:20 WIB
Pemerintah Kembali Gelar Sosialisasi RKUHP
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan kembali dilakukan. Hal ini menindaklanjuti instruksi presiden terkait RKUHP.

“Besok kita kick off perintah presiden walaupun selama 4 tahun sebelumnya kita sudah bahas segala macam, ada peristiwa kita hold, sekarang perintah presiden sosialisasikan,” ujar Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (19/8).

Yasonna menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan termasuk pada 14 isu krusial yang ada dalam RKUHP. Nantinya setelah dilakukan sosialisasi, 14 isu tersebut akan dilakukan pembahasan dengan Komisi III DPR karena RKUHP merupakan RUU carry over atau RUU operan yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai oleh periode DPR sebelumnya.

Baca Juga: Menteri Yasonna: Revisi UU Cipta Kerja Dulu, Setelah Itu Baru RKUHP

Yasonna berharap, pembahasan RKUHP dapat selesai di akhir tahun 2022.

“Kita harapkan bisa kita selesaikan akhir tahun,” ujar Yasonna.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiareij menambahkan, sosialisasi mulai dilakukan pada 23 Agustus 2022. Selain itu, untuk menindaklanjuti instruksi presiden akan ada dua hal yang akan dilakukan.

Pertama, melakukan pembahasan dengan melibatkan publik. Kedua, hal-hal positif dalam RKUHP akan terus disosialisasikan.

“Jadi sembari kita sosialisasi 14 isu krusial, menerima masukan dari masyarakat, meskipun nanti di DPR dalam pembahasan saya pastikan DPR dan pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat yang menghadirkan berbagai lapisan masyarakat,” ujar Edward.  

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×