kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Yasonna: Revisi UU Cipta Kerja Dulu, Setelah Itu Baru RKUHP


Minggu, 07 Agustus 2022 / 06:10 WIB
Menteri Yasonna: Revisi UU Cipta Kerja Dulu, Setelah Itu Baru RKUHP
ILUSTRASI. Menkumham Yasonna Laoly bilag, saat ini pemerintah fokus ke revisi UU Cipta Kerja, setelah itu baru RKUHP.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jadi sorotan publik. Menanggapi soal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, saat ini pemerintah sedang memprioritaskan penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Yasonna, setelah revisi UU Cipta Kerja rampung, pemerintah akan fokus memprioritaskan revisi KUHP.

"Kita masih ada prioritas rencana revisi Undang-Undang Cipta Kerja. itu kita prioritaskan, selesai itu nanti baru rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam proses ini sekarang," kata Yasonna di Mako Brimob, Depok, Jakarta, Sabtu (6/8).

Yasonna juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang kembali melakukan sosialisasi terhadap RKUHP, tepatnya soal 14 poin yang kerap menjadi sorotan masyarakat. Ia menjelaskan, sosialisasi kembali dilakukan atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ini Pasal-Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers Menurut Dewan Pers

Presiden, kata Yasonna, ingin agar RKUHP disosialisasikan kembali secara lebih baik, meski sebelumnya pihak Kementerian Hukum dan HAM sudah pernah melakukan sosialisasi.

"Sudah bergerak (sosialisasi) dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus. Tapi kan, ada beritanya di beberapa media. Tetapi Pak Presiden minta supaya lebih bagus lagi kita sosialisasinya," ungkapnya.

Ia memastikan selama proses sosialisasi pihaknya akan membuka draf RKUHP terkait 14 pasal yang akan disosialisasikan ke masyarakat. Namun, ia menyebutkan, tidak semua isi dari draf RKUHP akan dibuka ke publik.

Sebab, RKUHP merupakan rancangan undang-undang (RUU) carry over atau RUU operan yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya.

"Memang nggak mungkin lah karena ini kan carry over. Yang dulu itu kan kita stop hanya pada ada consent ke 14 poin itu aja dan beberapa sudah kita akomodasi pikiran-pikiran dari luar sudah," ucap Yasonna.

Diketahui, saat ini DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, pada 24 Mei 2022.

Sejak awal proses pembahasan, pemerintah mengakui bahwa salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan norma mengenai metode omnibus sebagai dasar perbaikan UU Cipta Kerja. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja karena UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Baleg DPR, 7 April 2022.

Baca Juga: Ini Pasal-Pasal di RKUHP yang Menurut ICW Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Sabrina Asril

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham: Prioritas Saat Ini Revisi UU Cipta Kerja, Setelah Selesai Baru RKUHP".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×