kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah keluarkan tiga aturan baru tentang kecelakaan konstruksi, apa saja?


Jumat, 26 Januari 2018 / 18:10 WIB
Pemerintah keluarkan tiga aturan baru tentang kecelakaan konstruksi, apa saja?
ILUSTRASI. Pekerja bangunan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bergerak cepat dalam mengatasi kecelakaan konstruksi yang sering terjadi belakangan ini. Mereka melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengeluarkan tiga aturan agar permasalahan tersebut tidak berulang.

Syarif Burhanuddin, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggatakan, tiga aturan berkaitan dengan pembentukan Komite Keselamatan Bangunan Gedung, Komite Keselamatan Konstruksi dan penilaian bangunan oleh tim ahli. Dari tiga beleid tersebut, pengaturan mengenai Komite Keselamatan Konstruksi sudah selesai dan ditandatangani oleh Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 

"Yang soal Komite Keamanan Bangunan Gedung sebulan ini akan selesai," katanya di Jakarta, Jumat (26/1) tanpa menjelaskan poin yang akan diatur dalam beleid tersebut.

Iwan Suprijanto, Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khusus untuk keamanan bangunan Gedung, komite akan bertugas dalam mengawasi pembangunan gedung. Gedung yang akan menjadi objek pengawasan mereka memiliki kriteria khusus; cagar budaya, objek vital nasional, memiliki tinggi tertentu dan memiliki kompleksitas tinggi.

"Sebenarnya kewenangan pengawasan sudah didelegasikan ke daerah, tapi karena belum sesuai harapan maka ini dibuat aturan dulu untuk memberikan dasar bagi daerah dalam melakukan tugas mereka," katanya.

Kecelakaan konstruksi marak terjadi dalam pembangunan infrastruktur belakangan ini. Terbaru terjadi pada konstruksi Proyek LRT yang roboh di kawasan Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur pekan lalu.

Kecelakaan konstruksi juga terjadi pada Proyek Flyover Tol Pasuruan- Probolinggo. Balok penyangga flyover ambruk hingga mengakibatkan satu orang meninggal. Syarif mengatakan, kecelakaan tersebut salah satunya disebabkan oleh belum terpenuhinya prosedur operasi standar (SOP) dalam pelaksanaan proyek.

"Makanya dengan pengaturan itu nanti kami harap bisa memperbaiki itu semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×