kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah keluarkan aturan vaksin gotong royong, targetnya untuk pekerja


Jumat, 26 Februari 2021 / 18:08 WIB
Pemerintah keluarkan aturan vaksin gotong royong, targetnya untuk pekerja
ILUSTRASI. Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai vaksin gotong royong untuk virus corona (Covid-19).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai vaksin gotong royong untuk virus corona (Covid-19). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Aturan tersebut membuka pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi badan usaha.

"Selain melalui program vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat juga dilakukan melalui vaksinasi gotong royong," ujar Juru Bicara Vaksin Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Jumat (26/2).

Vaksin gotong royong targetnya diberikan kepada pekerja dan keluarga pekerja. Biaya pendanaan vaksin dibebankan kepada perusahaan.

Pelaksanaan vaksin gotong royong diatur pemerintah agar tak mengganggu jalannya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah. Salah satu berkaitan dengan jenis vaksin yang diharuskan berbeda jenis dengan vaksin yang digunakan pemerintah.

Baca Juga: Inilah dua vaksin Covid-19 terbaru yang disetujui China untuk penggunaan publik

Selain jenis vaksin, lokasi pelaksanaan vaksinasi bagi vaksin gotong royong juga akan dibatasi pada fasilitas kesehatan swasta. Hal itu dilakukan mengingat fasilitas kesehatan pemerintah dioptimalkan untuk vaksinasi program pemerintah.

"Pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini tidak boleh mengganggu jalannya pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah," terang Nadia.

Meski telah ada aturan yang memungkinkan adanya vaksin gotong royong, Nadia menjelaskan, pelaksanaannya masih harus menunggu. Pasalnya perlu ada persyaratan yang dipenuhi pengadaan vaksin.

Vaskin yang digunakan untuk program vaksinasi gotong royong harus mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengadaan vaksin gotong royong dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berkaitan dengan distribusi, nantinya dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero) yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta. Meski begitu jumlah vaksin yang didistribusikan akan diseduaikan dengan jumlah data target penerima vaksin yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.

Kementerian Kesehatan akan mengatur mengenai batas tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong. Adanya vaksinasi gotong royong diharapkan dapat mempercepat tercapainya ketahanan kelompok atau herd immunity.

Sebagai informasi total target vaksinasi di Indonesia sebanyak 181,5 juta orang. Hingga saat ini total orang yang divaksinasi sebanyak 1,58 juta orang.

Selanjutnya: Sah! Menkes Budi teken beleid vaksinasi mandiri, ini poin lengkap: Tarif-distribusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×