kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah keberatan jika akuntan publik asing langsung jadi anggota asosiasi


Rabu, 30 Maret 2011 / 13:15 WIB
ILUSTRASI. Kompleks pergudangan dan logistik yang dikembangkan PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP). DOK/MMLP


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah keberatan jika akuntan publik asing langsung menjadi anggota asosiasi. Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang, akuntan publik asing bisa menjadi anggota asosiasi bila memiliki kompetensi, karakter serta tunduk dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU Akuntan Publik Harry Azhar Azis menyatakan, akuntan publik domestik dan asing bisa secara langsung bisa menjadi anggota asosiasi akuntan publik. Namun, Agus keberatan dengan hal tersebut.

"Substasinya kami tidak keberatan. Tapi prinsipnya akuntan asing itu kalau mau praktik di Indonesia selain harus disetujui regulator juga harus menjadi anggota asosiasi dan tunduk kode etik," katanya, saat rapat kerja pembahasan RUU Akuntan Publik dengan Komisi XI DPR, Rabu (30/3).

Agus mengatakan, akuntan publik asing harus bisa diterima asosiasi terlebih dahulu. Karena itu, dia menyarankan, pemerintah dan DPR bicara terlebih dahulu dengan asosiasi profesi terlebih dahulu. Bagi Agus, akuntan publik asing bisa menjadi dari anggota asosiasi jika memiliki kompetensi, karakter serta tunduk dengan aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×