kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah keberatan jika akuntan publik asing langsung jadi anggota asosiasi


Rabu, 30 Maret 2011 / 13:15 WIB
ILUSTRASI. Kompleks pergudangan dan logistik yang dikembangkan PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP). DOK/MMLP


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah keberatan jika akuntan publik asing langsung menjadi anggota asosiasi. Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang, akuntan publik asing bisa menjadi anggota asosiasi bila memiliki kompetensi, karakter serta tunduk dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU Akuntan Publik Harry Azhar Azis menyatakan, akuntan publik domestik dan asing bisa secara langsung bisa menjadi anggota asosiasi akuntan publik. Namun, Agus keberatan dengan hal tersebut.

"Substasinya kami tidak keberatan. Tapi prinsipnya akuntan asing itu kalau mau praktik di Indonesia selain harus disetujui regulator juga harus menjadi anggota asosiasi dan tunduk kode etik," katanya, saat rapat kerja pembahasan RUU Akuntan Publik dengan Komisi XI DPR, Rabu (30/3).

Agus mengatakan, akuntan publik asing harus bisa diterima asosiasi terlebih dahulu. Karena itu, dia menyarankan, pemerintah dan DPR bicara terlebih dahulu dengan asosiasi profesi terlebih dahulu. Bagi Agus, akuntan publik asing bisa menjadi dari anggota asosiasi jika memiliki kompetensi, karakter serta tunduk dengan aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×