kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah kaji kebijakan penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan


Sabtu, 11 April 2020 / 21:39 WIB
ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketengakerjaan mengurus pembayaran klaim./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/05/2019.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian terhadap regulasi yang memungkinkan para pekerja bisa mendapatkan penundaan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Kami sedang mereview yang memungkinkan regulasi itu mendapat misalnya penundaan, tetapi ini masih dalam kajian dilakukan lintas Kementerian," ujar Airlangga dalam telekonferensi daring, Sabtu (11/4).

Baca Juga: Ringankan Beban Pekerja, Pemerintah Siapkan Pembebasan Iuran BP Jamsostek

Airlangga melanjutkan, kajian yang sedang dibahas oleh pemerintah saat ini, adalah terkait dengan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang melingkupi penugasan BPJAMSOSTEK.

Adapun PP yang dimaksud adalah PP Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, serta PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Terkait dengan fasilitas yang diberikan BPJAMSOSTEK ini, pemerintah masih membahas terkait perubahan PP yang melingkupi penugasan BPJAMSOSTEK, yaitu PP 45, 44, dan 46 yang ini sedang dalam proses untuk diteliti," kata Airlangga.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengatakan akan memberikan insentif berupa pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu paket stimulus kedua untuk meredam dampak dari wabah virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Baznas salurkan infak untuk biaya asuransi 17.000 relawan Gugus Tugas Covid-19

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan adanya pembebasan atau penundaan iuran beberapa program.

Seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kematian. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri, berkisar antara 0,24%-5,7% dari total upah yang diterima oleh pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×