kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah kaji kebijakan penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan


Sabtu, 11 April 2020 / 21:39 WIB
Pemerintah kaji kebijakan penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketengakerjaan mengurus pembayaran klaim./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/05/2019.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian terhadap regulasi yang memungkinkan para pekerja bisa mendapatkan penundaan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Kami sedang mereview yang memungkinkan regulasi itu mendapat misalnya penundaan, tetapi ini masih dalam kajian dilakukan lintas Kementerian," ujar Airlangga dalam telekonferensi daring, Sabtu (11/4).

Baca Juga: Ringankan Beban Pekerja, Pemerintah Siapkan Pembebasan Iuran BP Jamsostek

Airlangga melanjutkan, kajian yang sedang dibahas oleh pemerintah saat ini, adalah terkait dengan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang melingkupi penugasan BPJAMSOSTEK.

Adapun PP yang dimaksud adalah PP Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, serta PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Terkait dengan fasilitas yang diberikan BPJAMSOSTEK ini, pemerintah masih membahas terkait perubahan PP yang melingkupi penugasan BPJAMSOSTEK, yaitu PP 45, 44, dan 46 yang ini sedang dalam proses untuk diteliti," kata Airlangga.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengatakan akan memberikan insentif berupa pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu paket stimulus kedua untuk meredam dampak dari wabah virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Baznas salurkan infak untuk biaya asuransi 17.000 relawan Gugus Tugas Covid-19

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan adanya pembebasan atau penundaan iuran beberapa program.

Seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kematian. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri, berkisar antara 0,24%-5,7% dari total upah yang diterima oleh pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×