Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap bakal segera menggandeng Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) membahas dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap bisnis jalan tol nasional.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir menyebut umumnya kenaikan PPN tak bakal mengganggu iklim bisnis jalan tol. Pasalnya, kenaikan PPN itu dinilai hanya membawa dampak kecil bagi kenaikan biaya konstruksi.
“Oh kita cek ya (dampak kenaikan PPN menjadi 12%), rasanya ke biaya konstruksi tidak se-signifikan itu,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Selasa (24/12).
Baca Juga: Besok (28/12) Tarif Tol Trans Jawa & Sumatra Diskon 10%, Cermati Syaratnya
Karena itu, hingga saat ini Munir menyebut kenaikan PPN menjadi 12% belum menjadi perhatian para investor jalan tol.
“Yang jelas kalau dari BUJT ya, isu tadi belum dikedepankan. Dampak penerapan PPN 12% sendiri seperti apa gitu ya. Tapi rasanya sih kalau PPN itu biasanya kita sesuaikan,” tegasnya.
Baca Juga: Tarif Tol Trans Jawa Diskon 10% mulai 28 Desember 2024 untuk Golongan I
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal itu dilaksanakan sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12).
Selanjutnya: Squid Game Season 2 Rilis Hari ini (26/12), Berikut Tempat Streaming yang Resmi
Menarik Dibaca: Light Shop dan 5 Drakor Lain Park Bo Young yang Tak Kalah Populer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News