Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan, pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur bakal dilakukan secara bertahap.
Sebab, pemindahan IKN memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan. Pemerintah akan melakukan beberapa skema pendanaan, seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), maupun kerja sama BUMN dan swasta agar tak memberatkan APBN.
"Pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suharso ketika menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Sidang Paripurna, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-Undang
Lantaran dilakukan secara bertahap, pembangunan dan pemindahan IKN akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045.
Indikator kinerja utama dan prinsip dasar pembangunan IKN sendiri diatur dalam rencana induk yang bersifat umum yang menjadi lampiran dalam RUU.
Suharso menyebut terdapat 8 prinsip dalam rencana induk yang mencakup desain hingga ramah lingkungan.
"Mendesain sesuai kondisi alam bhineka tunggal ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkular dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk semua," kata Suharso.
Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD Setuju RUU IKN untuk Dimintakan Persetujuan Rapat Paripurna
Lebih lanjut Suharso mengatakan, pemerintah daerah khusus IKN yang memiliki kewenangan bakal diatur khusus dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun, sebutan otorita dalam IKN dinilai akan menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini sehingga memudahkan pelaksanaan semua urusan yang diemban otorita IKN.
Baca Juga: Korea Utara Menguji Rudal Kendali Taktis
"Kekhususan dalam rangka pelaksanaan IKN, antara lain otorita IKN yang melaksanakan pemerintahan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, dan tingkat kementerian dan bentuk-bentuk kewenangan khusus di IKN akan diatur lebih lanjut oleh PP dan Perpres," tandas Suharso.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Skema Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News