kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah janji revisi regulasi terkait MP3EI rampung akhir tahun ini


Jumat, 26 Agustus 2011 / 14:44 WIB
Pemerintah janji revisi regulasi terkait MP3EI rampung akhir tahun ini
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi


Reporter: Herlina KD | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan semua aturan yang menghambat proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada akhir tahun ini. Pasalnya, proyek percepatan pembangunan ekonommi yang dirancang dalam skema MP3EI masih banyak terganjal berbagai aturan seperti aturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sejalan dimulainya groundbreaking untuk beberapa proyek MP3EI, pemerintah juga mulai fokus menyelesaikan semua regulasi yang menghambat program MP3EI. Saat ini, menurutnya, pemerintah telah menindaklanjuti satu Undang-Undang, yaitu UU pertanahan yang sedang digodok di DPR.

Tak hanya itu, saat ini, sudah ada empat Peraturan Pemerintah (PP) yang diselesaikan, 6 Peraturan Presiden, dan satu Keputusan Presiden. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan sudah ada 4 yang selesai, termasuk aturan mengenai tax holiday dan revisi PP 62 tahun 2008. "Itu adalah bagian yang sudah diselesaikan," ujarnya seusai rakor MP3EI di Kantor Menko Perekonomian Jum'at (26/8).

Di luar itu, Hatta bilang, pemerintah masih akan menindaklanjuti revisi lima Undang-undang, tujuh peraturan pemerintah, 2 Perpres, satu Permenkeu, satu Peraturan Menteri ESDM, 3 Peraturan Menteri Pertanian, dan satu aturan terkait dengan Badan Pertanahan Nasional.

Catatan saja, dalam program MP3EI, ada berbagai aturan yang harus direvisi. Diantaranya, UU No 13 tahun 2003 tentang keternagakerjaan, UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara mengenai ketidakpastian usaha, dan Perpres No 13 tahun 2010 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dan penyediaan infrastruktur.

Nah, saat ini pemerintah telah menyelesaikan perubahan atas beberapa aturan, diantaranya perubahan PP No 146 tahun 2000 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak, dan revisi PP No 62 tahun 2008. "Dengan demikian maka kita akan memiliki perubahan regulasi yang dirasakan memberi dukungan yang kuat dalam mendukung percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia," ungkap Hatta.

Selain regulasi, lanjut Hatta, pemerintah juga sudah memperbaiki dari sisi konektifitas dan yang menyangkut SDM dan ilmu pengetahuan. Untuk SDM, menurutnya sudah ditentukan berapa SDM untuk mendukung masing-masing koridor, mulai dari membangun politeknik, pusat-pusat inovasinya dan semuanya sudah selesai. Bisa dikatakan semacam blueprint untuk mendukung MP3EI sampai 2025.

Ketua Tim Konektifitas MP3EI yang juga Wakil Menteri Bapenas/Kepala BPN Lukita Dinarsyah Tuwo menambahkan, dari sisi konektifitas, saat ini pemerintah mulai membangun beberapa proyek besar. Dia mencontohkan, untuk koridor Kawa, pembangunan double track lintas utara Pulau Jawa ditargetkan selesai di 2013. Percepatan dilakukan untuk ruas jalan menuju ke Semarang dan dari Semarang ke Surabaya.

"Untuk Kuala Namu di koridor Sumatera, kami targetkan tahun 2012 sudah mulai operasional," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×