Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah menjamin adanya perubahan pasal-pasal dalam Undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Jika dirasa tidak adil, ya, dibuang saja pasalnya," ujar Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia, Andi Mattalata di Gedung Pengayoman (1/7).
Saat ini, UU Tipikor itu sudah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU ini sudah direncanakan oleh pemerintah untuk diratifikasi sejak tahun 2007. Ratifikasinya sendiri mengacu pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). "Sudah ada Panitia Kerja-nya," kata Andi.
Ratifikasi UNCAC ini adalah upaya menangani perkara korupsi bersifat internasional. Harapannya, ratifikasi ini bisa menyelesaikan perbedaan sistem hukum antar negara.
Pemberlakuan ratifikasi UNCAC juga digunakan untuk mengatasi kelemahan dalam sistem peradilan pidana di negara berkembang dan miskin. Ratifikasi UNCAC ini memungkinkan negara berkembang atau miskin meminta bantuan hukum internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News