kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.393   -121,00   -0,73%
  • IDX 6.901   114,28   1,68%
  • KOMPAS100 1.001   20,86   2,13%
  • LQ45 769   15,17   2,01%
  • ISSI 224   3,08   1,40%
  • IDX30 398   8,00   2,05%
  • IDXHIDIV20 465   7,90   1,73%
  • IDX80 112   2,13   1,94%
  • IDXV30 114   0,84   0,74%
  • IDXQ30 129   2,64   2,09%

Pemerintah Jamin Revisi Undang-Undang Tipikor


Rabu, 01 Juli 2009 / 19:17 WIB
Pemerintah Jamin Revisi Undang-Undang Tipikor


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menjamin adanya perubahan pasal-pasal dalam Undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Jika dirasa tidak adil, ya, dibuang saja pasalnya," ujar Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia, Andi Mattalata di Gedung Pengayoman (1/7).

Saat ini, UU Tipikor itu sudah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU ini sudah direncanakan oleh pemerintah untuk diratifikasi sejak tahun 2007. Ratifikasinya sendiri mengacu pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). "Sudah ada Panitia Kerja-nya," kata Andi.

Ratifikasi UNCAC ini adalah upaya menangani perkara korupsi bersifat internasional. Harapannya, ratifikasi ini bisa menyelesaikan perbedaan sistem hukum antar negara.

Pemberlakuan ratifikasi UNCAC juga digunakan untuk mengatasi kelemahan dalam sistem peradilan pidana di negara berkembang dan miskin. Ratifikasi UNCAC ini memungkinkan negara berkembang atau miskin meminta bantuan hukum internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×