kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,49   7,04   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Jamin Keterlibatan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS


Kamis, 03 Februari 2022 / 16:10 WIB
Pemerintah Jamin Keterlibatan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah akan melibatkan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah mengadakan konsinyering selama tiga hari untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), pemerintah kini membuka konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan para akademisi.

Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam menjamin asas keterbukaan dalam pengembangan substansi RUU TPKS yang melibatkan perspektif dan aspirasi masyarakat.

“Kehadiran rekan-rekan masyarakat sipil yang terlibat secara aktif untuk berkontribusi dalam menyusun substansi RUU TPKS adalah suatu legacy ke depan,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat memberikan sambutan dalam konsultasi publik yang diadakan secara hybrid di Jakarta, Kamis (3/2).

Konsultasi publik ini dihadiri kementerian/lembaga terkait serta lebih dari 80 perwakilan masyarakat sipil dan akademisi yang tergabung secara langsung dan virtual.

Baca Juga: DIM RUU TPKS Disusun, KSP Minta Subtansi Harus Menjawab Semua Persoalan

Moeldoko mengatakan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi penting untuk merespon keadaan darurat kekerasan seksual di Indonesia. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2020 hingga bulan Juni tahun 2021 tercatat 301.878 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kolaborasi semua pihak wajib dalam mendukung dan menyempurnakan RUU TPKS karena kedaruratan kekerasan seksual tidak sekedar angka, melainkan daya rusaknya terhadap fisik dan psikis korban perlu menjadi perhatian serius kita semua,” ucap Moeldoko.

Pemerintah dalam menyusun DIM juga mempertimbangkan garis besar konstruksi hukum pidana Indonesia. Moeldoko meyakinkan bahwa seluruh kementerian/lembaga terkait sudah mengkaji dan menyisir peraturan perundang-undangan terkait sehingga RUU TPKS tidak tumpang tindih, tidak menjadi repetisi dan akan berdiri menjadi norma hukum yang baru.

“Pemerintah selalu mengupayakan penyusunan DIM yang komprehensif dan optimal, yang dapat menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat terkait kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak, sehingga dalam waktu pembahasan di Panja nanti tidak akan mengalami kendala,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang turut hadir dalam konsultasi publik tersebut.

Baca Juga: DPR Segera Bahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×