kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DIM RUU TPKS Disusun, KSP Minta Subtansi Harus Menjawab Semua Persoalan


Senin, 31 Januari 2022 / 21:03 WIB
DIM RUU TPKS Disusun, KSP Minta Subtansi Harus Menjawab Semua Persoalan
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko meminta tim Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), agar dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), bisa membaca titik-titik yang perlu disempurnakan dari RUU TPKS.

Sehingga pada saat nanti RUU tersebut disahkan, akan terlahir produk hukum yang paripurna."Secara substansi harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya," kata Moeldoko dalam keterangan resmi, Senin (31/1).

Seperti diketahui, Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan Kemenkum HAM, KemenPPA, Kemensetneg, Kejagung, Polri, dan sejumlah lembaga terkait.

Baca Juga: DPR Segera Bahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Konsinyering penyusunan DIM ini dilakukan, setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga berharap gugus tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM.

“Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada Selasa (18/1), DPR mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×