Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ingin terlibat dalam pengadaan sarana dan prasarana perkeretaapian. Untuk mewujudkan keinginan itu, mereka saat ini tengah mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Perkeretaapian segera direvisi.
Sebagai catatan saja PP No 56 Tahun 2009 memang tidak memberikan ruang kepada pihak pemerintah untuk ikut serta dalam pengadaan sarana dan prasarana perkeretaapian. Sebab, ruang lebar pengadaan sarana dan prasarana perkeretaapian diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia.
Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Lalu Lintas Perjalanan Kereta Api Kementerian Perhubungan mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dipakai oleh pemerintah untuk melibatkan diri dalam pengadaan sarana perkeretaapian. Pertimbangan pertama, kondisi sarana dan prasarana perkeretaapian di dalam negeri, termasuk salah satunya armada kereta api yang saat ini masih kurang. Khususnya, saat lebaran.
“Jadi pengadaan sarana tidak menyeluruh, kami ingin pada kondisi tertentu bisa mengadakan sarana, misalnya untuk lebaran, atau angkutan kereta perkotaan yang masih merugi itu saja,” kata Hanggoro di Jakarta Senin (4/8).
Hermanto Dwiatmoko, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan, selain faktor sarana dan prasarana, pertimbangan lain yang juga digunakan oleh pemerintah adalah meningkatnya minat masyarakat terhadap angkutan kereta api. Peningkatan ini salah satunya bisa dilihat dari kenaikan jumlah penumpang kereta api.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan, pada musim lebaran 2014 ini kenaikan jumlah penumpang kereta api berhasil mencapai 19%. Kenaikan ini, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan tahun- tahun sebelumnya yang hanya mencapai 6% saja.
Menurut Hermanto, kenaikan jumlah penumpang kereta api, khususnya saat lebaran tersebut harus disikapi dengan baik sehingga nantinya, pelayanan dan kenyamanan penumpang kereta api tidak terganggu. “Keinginan ini supaya pemerintah bisa adakan kereta kelas 3, kelas ekonomi. Sebab kalau diandalkan dari penyelenggaran sarana saja mungkin agak berat,” katanya.
Hermanto menambahkan, sebenarnya secara dana, selama ini pemerintah siap untuk ikut mengadakan sarana dan prasarana perkeretaapian. Untuk tahun anggaran 2013 dan 2014 saja misalnya, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 miliar untuk ikut mengadakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Tapi, karena kewenangan untuk mengadakan sarana dan prasarana perkeretaapian tersebut tidak diberikan, akhirnya dana- dana tersebut nganggur dan tidak terserap dan akhirnya dibintangi oleh Kementerian Keuangan. “Maka itu kami minta ada kajian hukum bukan hanya pp nya tapi UU Perkeretaapiannya juga supaya pemerintah boleh mengadakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News