kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.414   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.133   38,59   0,54%
  • KOMPAS100 1.037   6,94   0,67%
  • LQ45 808   5,74   0,71%
  • ISSI 223   0,69   0,31%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 502   0,74   0,15%
  • IDX80 117   0,76   0,66%
  • IDXV30 119   0,08   0,07%
  • IDXQ30 138   0,38   0,28%

Menaker Tegaskan Pengemudi dan Kurir Online Wajib Dapat Jaminan Sosial


Rabu, 21 Mei 2025 / 06:05 WIB
Menaker Tegaskan Pengemudi dan Kurir Online Wajib Dapat Jaminan Sosial
ILUSTRASI. Menaker Yassierli, menegaskan bahwa para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal.

Mengutip Infopublik.id, Yassierli menjelaskan, risiko kecelakaan kerja di jalan sangat tinggi, terutama bagi pengemudi roda dua. 

"Jika tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, maka seluruh beban biaya pengobatan dan pemulihan harus ditanggung sendiri,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan hanya sekitar 250 ribu dari total 2 juta pengemudi online yang sudah tercakup dalam program jaminan sosial. 

Artinya, lebih dari 87% pekerja di sektor ini belum memiliki jaminan atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.

Yassierli menyebutkan bahwa langkah konkret pemerintah terkait kesejahteraan pengemudi ojek dan kurir online dimulai dari penerbitan SE No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri lalu. Namun ia menekankan, perlindungan sosial harus menjadi prioritas berikutnya.

“Kita ingin seluruh pengemudi dan kurir online masuk dalam skema jaminan sosial. Ini amanat konstitusi—bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan,” tegasnya.

Baca Juga: Demo Ojol Memanas! DPR Akan Panggil Asosiasi Driver Ojek Online Besok, Rabu (21/5)

Yassierli menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pengemudi online dan penyedia platform untuk aktif mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial.

“Tanpa perlindungan yang layak, kerja keras mereka bisa sirna hanya karena satu kecelakaan. Negara hadir untuk memastikan itu tidak terjadi,” katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, menyoroti rendahnya partisipasi pengemudi online dalam program jaminan sosial. 

Tonton: Driver Ojol dan Kurir Serentak Matikan Aplikasi Besok, Ini Tuntutannya

Ia menyebut dua tantangan utama: minimnya literasi perlindungan kerja dan belum meratanya akses ke program BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja platform.

“Risiko mereka nyata: dari kehilangan pendapatan harian, biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau kematian. Jika tidak ditangani, keluarga mereka akan sangat terdampak secara ekonomi,” ujar Anggoro.

Selanjutnya: Vonis terhadap Rupiah

Menarik Dibaca: 15 Cara Alami Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Tanpa Obat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×