Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal.
Mengutip Infopublik.id, Yassierli menjelaskan, risiko kecelakaan kerja di jalan sangat tinggi, terutama bagi pengemudi roda dua.
"Jika tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, maka seluruh beban biaya pengobatan dan pemulihan harus ditanggung sendiri,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan hanya sekitar 250 ribu dari total 2 juta pengemudi online yang sudah tercakup dalam program jaminan sosial.
Artinya, lebih dari 87% pekerja di sektor ini belum memiliki jaminan atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.
Yassierli menyebutkan bahwa langkah konkret pemerintah terkait kesejahteraan pengemudi ojek dan kurir online dimulai dari penerbitan SE No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri lalu. Namun ia menekankan, perlindungan sosial harus menjadi prioritas berikutnya.
“Kita ingin seluruh pengemudi dan kurir online masuk dalam skema jaminan sosial. Ini amanat konstitusi—bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan,” tegasnya.
Baca Juga: Demo Ojol Memanas! DPR Akan Panggil Asosiasi Driver Ojek Online Besok, Rabu (21/5)
Yassierli menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pengemudi online dan penyedia platform untuk aktif mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial.
“Tanpa perlindungan yang layak, kerja keras mereka bisa sirna hanya karena satu kecelakaan. Negara hadir untuk memastikan itu tidak terjadi,” katanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, menyoroti rendahnya partisipasi pengemudi online dalam program jaminan sosial.
Tonton: Driver Ojol dan Kurir Serentak Matikan Aplikasi Besok, Ini Tuntutannya
Ia menyebut dua tantangan utama: minimnya literasi perlindungan kerja dan belum meratanya akses ke program BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja platform.
“Risiko mereka nyata: dari kehilangan pendapatan harian, biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau kematian. Jika tidak ditangani, keluarga mereka akan sangat terdampak secara ekonomi,” ujar Anggoro.
Selanjutnya: Vonis terhadap Rupiah
Menarik Dibaca: 15 Cara Alami Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Tanpa Obat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News