kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah harus lakukan due diligence pada investor yang ingin berinvestasi


Minggu, 31 Maret 2019 / 21:18 WIB
Pemerintah harus lakukan due diligence pada investor yang ingin berinvestasi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah keputusan bahwa Indonesia memenangkan gugatan Arbitrase IMFA, pemerintah disarankan agar melakukan due diligence atau uji tuntas hukum untuk mengukur risiko bisnis.

Pengamat energi Mamit Setiawan mengatakan, pemerintah harus benar-benar melakukan due diligence terhadap investor yang akan melakukan investasi. Hingga jangan sampai terdapat dobel kepemilikan seperti kasus IMFA.

Bahwa kasus tumpang tindih IMFA dengan PT SRI dimana pemilik SRI adalah Idmet Minning Singapore yang seluruh sahamnya dimiliki Indmet Mauritus. Sedangkan saham IDmet Mauritus 100% dimilik oleh IMFA.

Dengan banyak permasalahan terkait dengan tumpang tindih lahan, haruslah menjadi perhatian dari pemerintah ke depannya dalam memberikan ijin.

"Jangan sampai nanti permasalahan yang sama timbul kembali dan merugikan negara ke depannya seperti kasus karaha bodas dahulu," tutur Mamit Setiawan yang juga Direktur Executive Energy Watch yang dihubungi Kontan pada Minggu (31/3).

Mamit menjelaskan bahwa kelemahan negara ini saat ini adalah mengenai batas wilayah dan juga data yang memerlukan perhatian dengan seksama. Menurutnya, hal tersebut perlu diperbaiki pemerintah.

"Kelemahan kita adalah selalu kurang rapih dalam melakukan pendataan atau bahkan terdapat data yang hilang,"tuturnya.

Direktur Study Tenaga Listrik dan Energi Universitas Indonesia Iwa Garniwa mengatakan, kemenangan tersebut terjadi karena sebelum IMFA berinvestasi masalah tumpang tindih sudah terjadi dan tentunya tidak bisa disalahkan pada pemerintah Indonesia saja.

"Seharusnya mereka melakukan FS dengan benar sebelumnya, bukan setelah, berinvestasi melakukan due diligence. Namun demikian kondisi tumpang tindih ini harus tetap diperbaiki dengan melibatkan berbagai institusi dan pada dasarnya kondisi ini tidak baik bagi negara yg berdaulat dan juga perbaikan ini perlu dilakukan untuk kepastian berusaha," terang Iwa.

Meski demikian Iwa dan Mamit merasa capaian pemerintah perlu mendapatkan apresiasi yang mana bahkan IMFA disebut Iwa harus membayar biaya arbitrase.

"Sesuatu yang patut kita apresiasi dan syukuri karena usaha pemerintah selama 4 tahun terakhir berhasil menyelamatkan keuangan negara," tambah Mamit.

Berita kemenangan Indonesia tersebut dikatakan merupakan berita baik setelah sebelumnya pemerintah memenangkan juga gugatan dari Churchil Mining dan Planet Mining dimana bisa menyelamatkan keuangan negara.

Secara berturut pemerintah mampu menang atas dua gugatan disebut akan menambah kepercayaan diri dalam menghadapi gugatan dan sengketa di forum internasional.

"Saya kira pasti menambah kepercayaan diri, cuma jangan sampai nanti terkesan kita akan selalu membuat masalah dan lupa diri," saran Mamit.

Pemerintah melalui Jaksa Pengacara Negara Pada JAM Datun Kejaksaan Agung RI menyelamatkan keuangan Negara sebesar US $ 469 Juta atau sekitar Rp 6,68 Triliun atas putusan di persidangan di Den Haag,

Belanda yang telah menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA sehingga telah memenangkan posisi Pemerintah RI. Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$ 2,975,017 dan GBP 361,247.23.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×